kievskiy.org

Penjaga Toilet Penjual Gadis Belia Diciduk Polisi

POLISI menginterogasi saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku perdagangan manusia (trafficking), NN, di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 9 Januari 2017. Pelaku diduga melakukan perdagangan manusia terhadap belasan perempuan di antaranya ada yang masih di bawah umur.*
POLISI menginterogasi saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku perdagangan manusia (trafficking), NN, di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 9 Januari 2017. Pelaku diduga melakukan perdagangan manusia terhadap belasan perempuan di antaranya ada yang masih di bawah umur.*

SOREANG, (PR).- Seorang penjaga toilet di salah satu area publik di wilayah Soreang Kabupaten Bandung bernama NN (35), diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung. Penangkapan terhadap pelaku ini diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang alias human trafficking. Neni, diketahui sebagai pemasok gadis belia untuk diperdagangkan hingga ke luar pulau Jawa.

Kasat Reskrim Polres Bandung Niko Adi Putra mengatakan, dalam tindak kejahatan yang dilakukan dalam kasus traficking ini, pelaku tidak bertindak sendiri. Diketahui, pelaku merupakan terlibat dalam jaringan atau sindikat perdagangan orang. Pelaku mengaku, ia sudah "menyalurkan" sebanyak 8 perempuan dalam tindak pidana ini. Polisi pun kini masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana ini yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

"Dari delapan korban perdagangan orang ini, dua orang masih di bawah umur yang masih berusia 14 tahun berinisial SC berasal dari Padang dan korban berinisial I yang berusia masih 17 tahun. Beberapa saksi membenarkan bahwa pelaku NN ini kegiatannya memperjualbelikan perempuan di bawah umur. Pelaku menjual korbannya kepada jaringan perdagangan orang ini dengan harga bervariasi. Korban yang di bawah umur itu telah kami titipkan di P2TP2A Jawa Barat bergabung dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung," ungkap Niko di Mapolres Bandung, Selasa 10 Januari 2017.

Masih dikatakan Niko, modus operandi yang dilakukan pelaku ini dengan cara pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban yang datang ke toilet yang dijaganya itu. Agar korban percaya terhadap tawaran pelaku, korban diajak ke sebuah penampungan milik pelaku di wilayah Polres Bandung. Setelah korban percaya tawaran pelaku, korban pun kemudian disarankan untuk menetap terlebih dahulu di penampungan itu yang nantinya akan dibawa sindikat dalam tindak pidana ini. Pada akhirnya, setelah korban dibawa pelaku lainnya dalam jaringan ini, korban pun akan dijual ke beberapa tempat hiburan atau dijadikan pekerja seks komersial.

"Pelaku sebelumnya mengincar korban dengan cara memilah dan memilih calon korban. Kemudian pelaku menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar kepada calon korban. Pelaku ini sudah mempunyai sindikat. Untuk wilayah peredarannya masih kita dalami, tetapi salah satu korban berhasil kami amankan di wilayah Ciwidey," ungkap dia.

Disinggung mengenai wilayah peredaran dalam perdagangan orang ini, dijelaskan Niko, pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan kepada pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, lanjut Niko, tersangka sudah menggeluti perdagangan orang ini sejak 2 tahun silam.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung untuk menjalani pemeriksaan kepolisian secara intensif. Pelaku dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, dari keterangan pelaku NN kepada wartawan, dirinya membantah jika disebut sebagai pelaku perdagangan orang. Pelaku beralasan, dirinya hanya menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar kepada calon korban tanpa adanya unsur paksaan. Pelaku mengaku, dirinya memperoleh upah sebesar Rp 300.000 dari satu orang korban yang disalurkan dari penampungannya.

"Saya bukan menjual orang, saya hanya menawarkan dan memberikan pekerjaan dengan penghasilan lumayan besar. Saya juga enggak ngurusin setelah keluar dari penampungan, dia (korban) mau dijadikan apa, yang jelas saya hanya menyalurkan tenaga kerja. Ada yang mau cari istri juga, saya carikan. Saya dapat bagian komisi Rp 300.000 untuk satu orang perempuan yang disalurkan bekerja dari tempat saya," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat