kievskiy.org

Ahmad Zulkarnaen: Pelaporan Ade Irawan Politis

CALON Wakil Wali Kota Cimahi Achmad Zulkarnain disela-sela kampanye di RW 3 Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, Senin, 16 Januari 2017. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi tersebut menilai pelaporan mantan Bupati Sumedang Ade Irawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010-2011 dilakukan pada masa kampanye sehingga tak bisa lepas dari nuansa Pilkada Kota Cimahi.*
CALON Wakil Wali Kota Cimahi Achmad Zulkarnain disela-sela kampanye di RW 3 Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, Senin, 16 Januari 2017. Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi tersebut menilai pelaporan mantan Bupati Sumedang Ade Irawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010-2011 dilakukan pada masa kampanye sehingga tak bisa lepas dari nuansa Pilkada Kota Cimahi.*

CIMAHI, (PR).- Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menilai pelaporan mantan Bupati Sumedang Ade Irawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tendensius dan bernuansa politik. Tuntutan agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010-2011, dilakukan pada masa kampanye sehingga tak bisa lepas dari nuansa Pilkada Kota Cimahi.

Demikian diungkapkan Azul-panggilan akrab Achmad Zulkarnain ditemui disela-sela kampanye di RW 3 Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, Senin, 16 Januari 2017. "Kan sedang Pilkada, pasti masyarakat bisa membaca ini ada kepentingan politik," ujarnya.

Azul menjadi calon wakil wali kota Cimahi berpasangan dengan calon Wali Kota Cimahi Atty Suharti. Pasangan nomor urut 1 tersebut diusung P-Golkar-PKS-P. Nasdem.

Azul menyatakan, dirinya sudah memberi keterangan dan bukti yang dimiliki. "Semua sudah diproses, tersangka sudah disidangkan dan dipidanakan, bahkan sudah bebas. Dari pihak travel sudah bebas, pihak PNS sudah bebas, bahkan Pak Ade sendiri sudah bebas. Jadi, mau bagaimana lagi," ucapnya.

Meski demikian, dirinya harus siap jika dipanggil Kejati Jabar dan menjalani proses hukum tersebut. "Namanya warga negara ya pasti saya lakukan kalau ada panggilan untuk diminta keterangan. Yang dulu saja lama banget, proses sampai setahun. Ini bukan saya aja tapi seluruh jajaran anggota DPRD Kota Cimahi 2009-2014 dimintai keterangan," imbuhnya.

Meski demikian, Azul menanggapi hal tersebut secara santai. "Ini kan sedang pilkada, pasti masyarakat bisa membaca ada kepentingan politik. Kalau saya santai saja, akan fokus berkampanye sesuai hak konstitusi menjalankan amanah masyarakat dan memenangkan paslon 1 Atty Suharti-Azul, tidak akan goyah," ungkapnya.

Berita "PR" sebelumnya, mantan Bupati Sumedang Ade Irawan meminta Calon Wakil Wali Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen ditetapkan tersangka karena ikut terlibat dalam korupsi erjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010-2011 sebagai tercantum dalam putusan pengadilan. Hal tersebut diungkapkan Ade Irawan saat menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin, 16 Januari 2017.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat