BANDUNG, (PR).- Semua proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tujuh kota di Indonesia, termasuk Kota Bandung, seharusnya status quo. Keputusan berikutnya menunggu detail putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan yuridis (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa.
Peninjauan yuridis Perpres tentang Percepatan Pembanguann PLTSa itu diajukan oleh sejumlah individu dan organisasi kemasyarakatan pada Juli 2016 lalu. Ketujuh kota yang mendapat keistimewaan lewat Perpres Nomor 18 Tahun 2016 tersebut adalah Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
Putusan pengabulan peninjauan ulang ini termuat dalam laman resmi MA. Namun, belum diketahui pengabulan ini mencakup apa saja. Apakah pembatalan keseluruhan perpres atau hanya pengguguran beberapa pasal.
Sambil menanti salinan putusan lengkap, Direktur Perkumpulan Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB) David Sutasurya menegaskan pentingnya pemerintah semua daerah untuk mengerem kebijakan-kebijakan terkait dengan pembangunan PLTSa. Ia mendesak diberlakukannya status quo agar nantinya tidak menimbulkan dampak hukum.
“Seharusnya semua proyek status quo dulu. Kalau tidak, statusnya akan melanggar hukum karena perpres ini mengamanatkan untuk mem-bypass (memotong) beberapa tahap sesuai dengan regulasi,” ujar David, Senin, 23 Januari 2017.
Perkumpulan YPBB merupakan satu dari enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergabung dalam gugatan peninjauan ulang ini. Lima LSM lainnya adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), BaliFokus, KRuHa, dan Gita Pertiwi. Salah satu alasan yang mereka lontarkan untuk peninjauan ulang adalah pembatasan pilihan teknologi termal atau pembakaran. Kebijakan ini bertentangan dengan sistem dan tujuan pengelolaan sampah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut David, perpres ini sudah tidak terlalu berpengaruh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandung. Pasalnya, pemkot telah bersepakat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan PLTSa, berdasarkan perpres ini, di TPA regional Legoknangka, Kabupaten Bandung. Keputusan diambil karena lahan milik pemkot di Gedebage, yang awalnya disiapkan sebagai lokasi PLTSa, masih dirundung polemik.
Bagi pemprov, diyakini David, dampak pembatalan perpres juga tidak akan terlalu besar. Sebelum perpres keluar, Badan Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Jawa Barat telah menyiapkan tahapan-tahapan penyiapan TPA secara lengkap. “Bedanya, kalau perpres batal, prosesnya kembali sesuai dengan regulasi,” ucapnya.
Meskipun Perpres Nomor 18 Tahun 2016 dibatalkan, Pemkot Bandung menilai, rencana pembangunan PLTSa di Legoknangka adalah hal yang berbeda. Saat ini, memorandum of understanding (MoU) PLTSa Legoknangka telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan PLSa Legoknangka adalah wujud ideal penanganan sampah. ”Sejatinya, yang bersangkutan dengan persampahan itu dikelola di level regional. PLTSa Legoknangka dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan kabupaten/kota, ini yang benar,” ujarnya seusai rapat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Sadangserang, Senin, 23 Januari 2017.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota, lanjut Yossi, telah duduk bersama. Bahkan, saat itu, hadir pula pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan solusi atas masalah yang dihadapi kabupaten/kota dalam mengelola sampahnya. Ada daerah yang memiliki lahan, tetapi tidak punya cukup anggaran, ada yang sebaliknya. Ada pula yang memiliki lahan dan anggaran cukup.
Menurut Yossi, Kota Bandung termasuk daerah yang memiliki lahan dan anggaran meski terbatas. Namun, perlu sinergi antardaerah untuk menyelesaikan persoalan sampah yang pada 2017 mendesak dipecahkan. Apalagi, pada warsa ini, masa pakai Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti (Cipatat, Kabupaten Bandung Barat) akan berakhir.