kievskiy.org

Pemprov Jabar Usulkan Penambahan Luas dan Perpanjangan TPA Sarimukti

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan perpanjangan masa penggunaan dan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat kepada Perhutani. Hal itu dalam rangka menunggu selesainya regulasi dan rencana pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Nagrek, Kabupaten Bandung.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, untuk perpanjangan masa penggunaan Sarimukti tengah dibahas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhutani. Sementara pengajuan luasan tambahan lahan Sarimukti dari lahan yang sudah ada yaitu 10-20 hektare.

"Dari hasil rapat Alhamdulillah dapat masukan yang sangat positif, tinggal beberapa masalah administrasi yang harus diselesaikan. Pertama pihak dinas LH Jabar saya minta udah selesaikan dua surat. Pertama surat untuk membalas surat dari direksi Perhutani mengenai pembiayaan perpanjangan itu dibebankan pada pemohon yaitu Pemprov.Yang kedua surat untuk direksi Perhutani untuk menambah 10-20 ha lahan dari lahan yang ada,"ujar Iwa usai rapat di Gedung Sate, Rabu, 1 Februari 2017.

Menurut Iwa, yang penting saat ini secara umum perhutani positif untuk memperpanjang untuk TPA regional Sarimukti untuk pembuangan sampah.

"Oleh karena itu kita antisipasi sehingga Sarimukti ini diharapkan waktunya lebih lama sedikit dibanding penyelesain Legok Nangka sehingga pada saatnya nanti‎ masalah sampah bisa teratasi," ujar dia.

Iwa menuturkan, sampah diproduksi tiap hari, di mana tiap harinya produksi sampah dari tiga wilayah yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat mencapai 1.311 ton.

"Pengomposan hanya bisa dilakukan 4 ton perhari. Sehingga, sedangkan untuk pemulung 10 ton perhari. Sehingga landfield 1301/ton perhari. Mengingat sampah regional belum selesai, belum ada kejelasan pembangunan makanya provinsi melakukan langkah-langkah itu,"ucap dia.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat