kievskiy.org

Amdal Sarimukti dalam Proses

KONDISI TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin 6 Februari 2017.*
KONDISI TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin 6 Februari 2017.*

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Sarimukti sudah ada sejak ditunjuk sebagai TPA pengganti Leuwigajah. Hanya, Amdal tersebut harus direvisi seiring dengan adanya ajuan untuk memperluas lahan TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Anang Sudarna mengatakan,  selain menyangkut perluasan lahan, revisi Amdal juga diperlukan terkait dengan volume sampah yang akan diangkut ke Sarimukti saban hari. ”Saya orang lingkungan, tidak mungkin mengabaikan hal itu (Amdal). Namun, untuk merevisi Amdal tersebut, kan berproses. Saat ini, kami masih mempersiapkan teknis pengajuan atau surat yang akan diajukan kepada Perhutani. Sekarang, suratnya masih diproses di Setda. Mudah-mudahan, pekan ini terbit,” ujarnya, Kamis, 9 Februari 2017.

Menurut dia, jika surat pengajuan sudah sampai ke tangan Perhutani, akan ada tim evaluasi yang dibentuk atau dikoordinasikan oleh kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar. Tim ini akan mengevaluasi secara komprehensif dari aspek hutan, lingkungan, dan aspek sosial, termasuk dampaknya.

”Dulu luas (TPA Sarimukti) 25 hektare menjadi 45 hektare. Kapasitas lama 1.200 ton per hari, sekarang  1.800 ton per hari. Penambahan ini pasti akan ada dampak lingkungan. Jadi, bukan Amdal baru, melainkan adendum terhadap Amdal yang ada,” ucapnya.

Dalam prosesnya nanti, kata Anang, semua pihak terkait akan dilibatkan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan masyarakat di sana. ”Kami tidak akan jalan sendiri,” katanya.

Ia berharap, sebelum akhir tahun, nota kesepahaman dengan Perhutani sudah ditandatangani. Anang menegaskan, kesepakatan itu bukanlah sewa-menyewa hutan, melainkan pemanfaatan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan. ”Memang ada uang kompensasi dan ganti rugi tindakan. Itu diatur dalam sebuah PP. Makanya, kami ada alokasi anggaran. Kenapa? Hal itu merupakan kompensasi karena kawasan hutan tersebut tidak jadi tegakan hutan lagi,” tuturnya.

Anang mengungkapkan, lahan bakal perluasan TPA tersebut menempel dengan lokasi TPA saat ini. Nantinya, lahan itu digunakan untuk menampung sampah karena lokasi lama sudah penuh. ”Sampai akhir tahun ini saja, TPA Sarimukti yang diperuntukkan bagi muatan 1.800 ton per hari saja diperkirakan sudah over capacity dari luas ruang yang sudah ada, yaitu 25 hektare. Agar bisa dikelola baik, maka harus ada tambahan luas lahan,” ujarnya.

Sebelum lahan seluas 25 hektare itu melebihi kapasitas, pihaknya menempuh langkah persiapan dengan penambahan luasan dan penataan TPA Sarimukti. Hal itu sambil menunggu TPPAS Legoknangka bisa dioperasikan.

Dalam kesempatan itu, Anang mengisahkan awal mula penggunaan lahan Perhutani di Sarimukti sebagai TPA. Setelah tragedi TPA Leuwigajah pada 2005, Sarimukti difungsikan sebagai TPA berstatus darurat. Apalagi, kalakian, Bandung Raya mengalami kondisi darurat sampah. ”TPA (Sarimukti) itu tidak direncanakan dengan baik. Dalam kondisi itu, ngabugbrug sampah di sana. Saat itu, tahun 2007, seperti kita lari sambil pakai celana,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat