kievskiy.org

Atty Menunggu Kepastian Ikuti Pilkada Cimahi

WALI Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin 30 Januari 2017.*
WALI Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin 30 Januari 2017.*

JAKARTA, (PR).- Pemilihan Kepala Daerah Serentak tinggal menghitung hari. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian bagi Atty Suharti, calon wali kota Cimahi untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2015 nanti. Tersandungnya ia dalam jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek pembangunan Pasar Atas Baru Tahap II membuat kandidat petahana ini belum tentu bisa ikut berpartispasi pada pesta demokrasi tersebut.

Kuasa Hukum Atty, Andi Syafrani menuturkan sesegera mungkin mereka akan mengirimkan surat permintaan kepada KPK agar Atty dapat menggunakan hak suaranya nanti. Dia pun berharap lembaga antikorupsi itu bisa mempertimbangkan keinginan kliennya.

"Kami akan koordinasikan kemungkinan ini secara teknis ke KPK karena mengingat hari itu libur nasional," kata Andi kepada "PR", Minggu 12 Februari 2017.

Sebelumnya, Andi juga pernah meminta hak imunitas terhadap kliennya. Menurut Andi, pada Pilkada 2015, ada nota kesepahaman antara Bawaslu, KPU, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung mengenai pemberhentian hukum kepada seorang calon yang tengah mengikuti kontestasi politik hingga tahapan pemilu usai. Hal itu dilakukan untuk memastikan pilkada terhindar dari politisasi atau kriminalisasi terhadap seorang calon.

"Dengan kata lain beberapa calon yang yang tersangkut sejumlah kasus dan dijadikan tersangka proses penyidikannya dihentikan sementara waktu," kata Andi.

Sementara itu, belum asa tanggapan dari KPK mengenai hal ini. Namun komisioner KPK Saut Situmorang pernah menuturkan akan sulit memberikan imunitas di saat posisi Atty yang saat ini statusnya masih dalam penyidikan hasil Operasi Tangkap Tangan. Untuk memberi izin yang bersangkutan keluar tahanan agar bisa melakukan proses Pilkada pun harus melalui izin pimpinan berdasarkan pertimbangan penyidik.

"Saya pikir sulit walau ada tanggapan kita harus memperlakukan adil, kalau belum ada keputusan hukum tetap," kata Saut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat