kievskiy.org

Pembobol Rekening JHT BPJS Ketenagakerjaan Terungkap

KASATRESKRIM Polres Cimahi Reza Arifian menunjukkan alat bukti kasus dugaan pembobolan rekening jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Senin, 6 Maret 2017.*
KASATRESKRIM Polres Cimahi Reza Arifian menunjukkan alat bukti kasus dugaan pembobolan rekening jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Senin, 6 Maret 2017.*

CIMAHI, (PR).- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengungkap aksi dugaan pembobolan rekening jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan oleh sindikat 4 orang pelaku pemalsuan data dan penipuan. Nilai total kerugian mencapai Rp 41 juta dari 3 rekening nasabah.

Kapolres Cimahi Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasatreskrim Reza Arifian mengatakan, kasus pembobolan rekening JHT terungkap saat warga atas nama Siti Jenab hendak mencairkan dana JHT di BPJS Magelang.

"Sistem terintegrasi secara online, rekening JHT milik Siti ternyata sudah dicairkan di kantor BPJS Ketenagajerjaan KCP Kab. Bandung Barat. Hal itu membuat bingung karena Siti berdomisili di Magelang," ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Senin, 6 Maret 2017.

BPJS Ketenagakerjaan Magelang pun berkoordinasi dengan KBB. Lalu, pihak BPJS berkoordinasi dengan Polres Cimahi. "Kasus ini tergolong pemalsuan identitas dan penipuan yang dilakukan sindikat. Setelah pendalaman, akhirnya bisa diungkap," ujarnya.

Keempat tersangka yaitu seorang perempuan berinisial ID (29) warga Dusun Babakan Nanjung Desa Sukadana Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, UD alias AL (37) warga Desa Cihanjuang Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, RU alias Mam (46) warga Desa Linggar Kec. Rancaekek Kab. Bandung, dan IZA (34) Kec. Majalaya Kab. Bandung.

Modus operandi sindikat tersebut yaitu membuat data palsu milik korban untuk mencairkan JHT. Ada juga yang didapat karena korban pernah meminjam uang dari pelaku dengan jaminan kartu BPJS. "Data dipakai menyiapkan keterangan pendukung yang dipalsukan. Disalahgunakan untuk mencairkan JHT," ungkapnya.

Dari 3 korban, para pelaku berhasil membobol dana sebesar Rp 4 juta, Rp 7 juta, dan Rp 30 juta. "Sebetulnya yang jadi korban yaitu BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut karena tersangka mengaku tidak hanya melakukan pembobolan di BPJS Ketenagakerjaan KBB. "Kami masih dalami," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat