kievskiy.org

PDAM Tagih Rp 67 Juta, Pengelola Cikapundung Riverspot Bingung

BANDUNG, (PR).- Para relawan yang kini mengelola Taman Cikapundung Riverspot, ruang publik di bantaran Sungai Cikapundung Kota Bandung, kini kebingungan. Mereka dikagetkan dengan datangnya tagihan dari PDAM Tirtawening Kota Bandung sebesar Rp 67 juta. Kebingungan itu juga tak lepas dari tak jelasnya pihak yang bertanggung jawab atas lahan ruang publik Cikapundung Riverspot itu.

Berdasarkan rincian tagihan yang diserahkan PDAM, pengelola Cikapundung Riverspot menunggak sejak April 2015 lalu. Dalam tagihan itu tertera golongan 3A atau untuk niaga kecil dan ditujukan untuk HE Wahyudin. Rata-rata besaran tagihan itu sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Pengelola Cikapundung Riverspot menggunakan air PDAM itu untuk atraksi air mancur di ruang publik itu serta air kran di toilet umum di sana.

Nicko Rullistya, Ketua Relawan Cikapundung Riverspot, mengaku bingung dengan tagihan itu karena mereka secara resmi menempati kantor Cikapundung Riverspot sejak 22 November 2016 dengan izin prinsip dari BBWS Sungai Citarum untuk penggunaan tempat sebagai kantor redaksi koran Mini Warta CRS (Cikapundung Riverspot). 

Nicko pun menjelaskan kronologinya. Saat ditemui di Cikapundung Riverspot Jumat 10 Maret 2017, taman itu didirikan April 2015 di Jalan Dr Ir Sukarno (dulu Jalan Cikapungung Timur) saat peringatan 50 Konferensi Asia Afrika. Pada saat bersamaan terjadi serah terima pengelolaan rekening air PDAM atas nama HE Wahyudin dari Paskam (Persatuan Agen Koran dan Majalah) kepada relawan Bandung Clean Action sebagai pengelola ruang publik itu hingga Oktober 2016.

"Sejak Januari 2017 pengelolaannya kemudian diserahkan pada kami dan ditugaskan untuk mengelola Cikapundung Riverspot serta menyelesaikan tagihan itu. Namun, kami keberatan karena tarif yang ditagihkan adalah untuk golongan 3A atau niaga. Padahal, seharusnya 1A atau sosial umum," kata Nicko.

Dari hasil perhitungan, jika tagihan itu dikonversikan dari 3A ke 1A maka dari Rp 67 juta itu menjadi hanya sekitar Rp 16 juta. Meski demikian, ia juga meminta keringanan PDAM agar dapat membayarnya secara mencicil dengan besaran yang tak terlalu besar.

Sementara itu, penasihat relawan Cikapundung Riverspot, Kudi Rukadi, mengatakan bahwa tagihan yang salah alamat itu merupakan efek dari tak jelasnya penanggung jawab ruang publik itu. Ada dua pihak yang mengklaim lahan itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Pengelola Gedung Konferensi Asia Afrika. Ia berharap, ketidakjelasan status lahan itu segera diselesaikan yang diiringi dengan pemenuhan semua tanggung jawabnya.

Berdasarkan informasi, siapapun masyarakat dapat menggunakan ruang publik itu untuk berkegiatan. Jika acaranya besar, si empunya acara diwajibkan menyumbang kepada pengelola Rp 500.000 untuk tambahan air dan sekitar Rp 600.000 untuk petugas kebersihan. Meskipun demikian, para relawan mengaku lebih banyak udunan (patungan) untuk menjalankan banyak program untuk mengaktifkan ruang publik itu.

Taman Cikapundung Riverspot adalah ruang publik yang dibangun dari dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) sejumlah perusahaan yaitu Margahayu Land, Panasia, Famatex, Bank Mandiri, dan PT PLN.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat