kievskiy.org

Itoc Minta 13 Persen dari Proyek Pasar Atas untuk Menangkan Istri di Pilkada

MANTAN Wali Kota Cimahi Itoc Tochija (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016  malam. Suami dari Wali Kota Cimahi Petahana Atty Suharti Tochija ini diperiksa untuk tersangka pengusaha pelaksana proyek Hendriza Soleh Gunadi, dalam kasus suap ijon pengerjaan proyek pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) Cimahi tahap II, yang menelan anggaran sebesar Rp 57 miliar.*
MANTAN Wali Kota Cimahi Itoc Tochija (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016 malam. Suami dari Wali Kota Cimahi Petahana Atty Suharti Tochija ini diperiksa untuk tersangka pengusaha pelaksana proyek Hendriza Soleh Gunadi, dalam kasus suap ijon pengerjaan proyek pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) Cimahi tahap II, yang menelan anggaran sebesar Rp 57 miliar.*

BANDUNG, (PR).- Itoc Tohidja terang-terangan meminta 13 persen dari nilai proyek 135 miliar dari proyek pasar atas dan proyek lainnya. Dari 13 persen tersebut rencananya dialokasikan paling besar untuk dana pemenangan Atty Suharti, sisanya dibagikan ke DPRD, Kepala Dinas, dan dikantongi pribadi Itoch. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan mantan Walikota Itoc Tochija yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 23 Maret 2017. Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, penyuap terhadap Walikota Cimahi nonaktif beserta suaminya. Dalam sidang yang dipimpin hakim Sri Mumpuni tersebut, saksi yang paling banyak dicecar adalah Darul dan Ny. Yana. Kedua orang tersebut paling dekat dengan Itoch. Bahkan uang-uang dari pihak ketiga, mengalir terlebih dahulu lewat tangan mereka. Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan menanyakan kedua saksi tersebut mengenai proyek pasar atas. Ny. Yana dalam keterangannya didepan persidangan menyebutkan bahwa dirinya disuruh Itoch untuk mencarikan rekanan untuk membangun pasar atas. Lalu dia berhubungan dengan Dairul. Sejak itulah mereka berdua berhubungan terus dengan Itoc. Hakim Sri Mumpuni sempat menanyakan, siapa Itoc. Dairul menjelaskan bahwa Itoch suaminya Wali Kota Cimahi, kerap mengurus proyek-proyek di Cimahi. Dari keterangan Dairul yaitu saksi perantara yang mengenalkan Itoc Tochija dengan terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi mengatakan sempat diadakan pertemuan di BITC (Cimahi Teknopark) membahas mengenai komitmen komisi dari pembangunan proyek tersebut. Menurut Yana dan Dairul, keluar angka 13 persen dari nilai proyek itu datang dari Itoc. Bahkan Itoc saat pertemuan waktu itu menulis angka-angka 13 persen untuk timbal balik atas diberikan proyek itu. "Itoc yang nulis di white board mengenai komitmen 13 persen dari nilai proyek Rp 135 miliar," ujar Ny. Yana yang diiyakan Dairul didepan persidangan. Saat itu menurut Ny. Yana, Itoc merinci mengenai alokasi dana tersebut. Sepuluh persen terdiri dari 7 persen dana sumbangan sukarela untuk pemenangan calon walikota petahana saat itu, Atty Suharti yang tak lain istrinya sendiri; dan tiga persen lagi akan dibagikan ke Kepala Dinas, Kepala ULP dan pengamanan. Sedangkan 3 persen lagi diberikan untuk, Ny. Yana, Dairul dan Itoch Tohidja. Sementara, sebelumnya juga pihak pengusaha sudah memberikan dana kepada itu dari permintaan 2 miliar sebagai uang muka proyek, baru direalisasikan 1,9 miliar. Uang tersebut dialokasikan kepada DPRD. Dan ternyata Ny. Yana dan Dairul pun kebagian masing-masing 100 juta. Keduanya merupakan tangan kanan Itoch untuk mengurus proyek-proyek. Sementara itu, saksi Sutarno dari PPK Kota Cimahi menegaskan dirinya tidak mengetahui persoalan bagi - bagi komisi proyek pasar atas tahap II tersebut. Namun dirinya telah melaksanakan, proses pembangunan sesuai aturan yang berlaku. "Sampai saat ini proyek pasar atas itu telah dilaksanakan ada tiga paket yaitu pasar basahan sudah 100 persen, sarana prasarana lain sudah 100 persen, sedangkan pasar Barokah selesai 30 persen," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya dua terdakwa diduga telah menyuap Itoc dan Atty untuk keperluan pembangunan Pasar Atas. Itoc dan Atty dijanjikan uang suap hingga Rp 6 miliar. Kedua terdakwa, kata JPU, menjanjikan suap agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 yang mempunyai nilai anggaran sebesar Rp 57 miliar. Akan tetapi suap itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2016. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat pasal 5 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Sementara untuk dakwaan kedua, terdakwa Triswara dan Hendriza dikenakan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Seperti diketahui sebelumnya Kasus suap ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mendapatkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017, yang bernilai Rp 57 miliar. OTT dilakukan 1 Desember 2016 malam di rumah Atty dan Itoc. Atty dan Itoc juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Usai pembacaan dakwaan, sidang kemudian diundur untuk kemudian dilanjut pada Rabu, 30 Maret 2017. Sedangkan berdasarkan informasi dari pihak Pengadilan Tipikor Bandung, meski penyuap Itoc dan Atty telah disidangkan, namun untuk berkas kasus kedua tokoh Cimahi itu belum dilimpahkan ke pengadilan dan posisi kasusnya hingga saat ini masih di KPK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat