kievskiy.org

Kolam Jaring Apung di Cirata Akan Ditertibkan

NGAMPRAH, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menertibkan kolam jaring apung ilegal di Waduk Cirata. Hal itu seiring dengan membeludaknya jumlah KJA, sehingga melebihi kapasitas. Data Dinas Perikanan dan Peternakan KBB, saat ini jumlah KJA di Waduk Cirata mencapai 31.000 unit. Padahal untuk wilayah KBB, kapasitasnya hanya 3.800 KJA. Jumlah KJA yang melebihi kapasitas tersebut membuat kualitas ikan di Waduk Cirata kian menurun. Bupati Bandung Barat Abubakar mengungkapkan, pihaknya ingin agar Waduk Cirata dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Dengan demikian, kualitas air waduk juga harus terjaga dengan baik. “Untuk itu, keberadaan jaring apung yang mengganggu akan kami tertibkan. Tidak boleh dibiarkan," ujarnya di Ngamprah, Senin, 17 April 2017. Abubakar menuturkan, untuk menjaga aset-aset di Waduk Cirata, Pemkab Bandung Barat membuat nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC). Tujuan MOU tersebut, agar BPWC sebagai pengelola Waduk Cirata mengoptimalkan aset-asetnya serta bisa menjaga fungsi waduk. "MOU ini akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait untuk menentukan kerja sama yang akan dibangun. Kami juga akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menentukan kawasan mana yang kami dukung sebagai sumber energi dan kawasan mana yang bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” tuturnya. Diakui Abubakar, keberadaan Waduk Cirata selain untuk sumber energi, juga dapat dikelola menjadi sebuah objek wisata yang mendatangkan sumber ekonomi. Saat ini banyak wisatawan yang datang ke Cirata untuk melihat langsung kondisi waduk di sana. Namun saat ini, belum ada regulasi yang mengatur soal potensi objek wisata tersebut, sehingga belum ada pemasukan bagi kas daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat