kievskiy.org

Begini Tegangnya Saling Tuding di Sidang Korupsi Kadisdik Jabar

BANDUNG, (PR).- Kasus korupsi buku aksara Sunda yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 26 April 2017. Dalam sidang yang menghadirkan empat saksi tersebut sempat terjadi ketegangan antara saksi Syaeful Rohman (ketua panitia pengadaan) dengan Mamat (bendahara pembantu dalam proyek aksara sunda).

Syaeful yang juga terdakwa dalam kasus aksara Sunda menyatakan dia telah menyerahkan user ID proyek buku aksara Sunda. User ID tersebut merupakan kunci untuk mengakses sekaligus menentukan perusahaan yang memenangi proyek.

"Saya sudah menyerahkannya kepada Mamat," kata Saeful Rohman saat menjadi saksi untuk Asep Hilman.

Namun diluar dugaan, Mamat malah membantah telah menerima user ID tersebut. "Yang mulia, saya tidak pernah menerima user ID dari syaeful. Saya tidak tahu kegunaannya," ujar Mamat di depan persidangan yang dipimpin Endang Makmun.

Mengenai dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek buku aksara Sunda juga ternyata sudah diserahkan Syaeful kepada Mamat. Dokumen lelang juga sudah diserahkan kepada Mamat.

Akan tetapi, Mamat kembali membantah telah menerima dokumen tersebut. Dia kembali menyatakan sama sekali tidak menerimanya.

Endang Makmun pun dibuat geram. "Kalau begitu siapa yang bohong. Coba diproses, Pak Jaksa," ujar Endang.

Endang kembali menanyakan kepada Syaeful apakah perkataannya itu benar. Syaeful dengan tegas membenarkan. "Benar, Pak Hakim. Saya sudah menyerahkannya kepada Mamat," katanya.

Akan tetapi, Mamat pun bergeming dan membantah. "Nanti hakim yang menilai. Siapa yang berbohong, harus diproses," ujar Endang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat