kievskiy.org

69 Bangunan Dibongkar untuk Proyek Kereta Cepat

Alat berat membongkar sejumlah bangunan di lahan milik PT Kereta Api di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 4 Mei 2017.*
Alat berat membongkar sejumlah bangunan di lahan milik PT Kereta Api di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 4 Mei 2017.*

NGAMPRAH, (PR).- Sebanyak 69 bangunan di atas lahan PT Kereta Api di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dibongkar, Kamis 4 Mei 2017. Pembongkaran tersebut sebagai bagian dari proses pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pantauan Pikiran Rakyat di lokasi, sejumlah bangunan itu diratakan dengan tanah menggunakan 1 unit alat berat. Tidak ada perlawanan dari para pemilik bangunan lantaran sudah disosialisasikan sebelumnya. Humas PT KA Daerah Operasional 2 Bandung Joni Martinus mengatakan, sebanyak 480 personel gabungan dari PT KA, kepolisian, TNI, Satpol PP, dan PLN diturunkan dalam pembongkaran tersebut. Sebanyak 66 bangunan telah dikosongkan bahkan dibongkar sendiri oleh para pemiliknya. "Hari ini (kemarin), kami lakukan perataan karena sebagian besar bangunan sudah dibongkar. Hanya 3 bangunan yang belum dibongkar pemiliknya dan itu juga kami bongkar," katanya di lokasi. Dia menuturkan, pembongkaran sejumlah bangunan tersebut dilakukan di tanah milik PT KA, yakni Km 143+800 sampai Km 144+300, Desa Gadobangkong. Pekan depan, akan dilakukan pembongkaran serupa di arah barat Kecamatan Ngamprah dengan total 55 bangunan. Menurut Joni, semua pemilik bangunan yang dibongkar tersebut telah mendapatkan uang kerohiman Rp 250.000/meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200.000/meter persegi untuk bangunan semipermanen. Menurut dia, jumlah uang tersebut sudah sesuai dengan prosedur di PT KA dan telah disosialisasikan kepada warga. "Jadi di sini, kami tidak membeli lahan atau bangunan, sebab lahan ini milik PT KA. Kami hanya beri uang bongkar kepada pemilik bangunan," katanya. Warga yang rumahnya terkena pembongkaran, Fatimah (58) pasrah menyaksikan rumahnya dibongkar alat berat. Namun, dia mengaku sudah mengosongkan rumahnya sebelum pembongkaran dilakukan. "Karena disuruh pindah, saya nurut saja. Daripada ke depannya terjadi apa-apa. Sekarang saya dan keluarga mengontrak di Cilame," kata ibu 4 anak ini. Dia juga mengaku sudah menerima uang kerahiman dari PT KA sebesar Rp 250.000/meter persegi. Tanah dan bangunannya yang dibongkar yaitu seluas 116 meter persegi. Meski demikian, dia tetap meminta kebijaksanaan dari PT KA untuk memberinya tambahan uang ganti rugi. Sebab, dia tak punya lahan lagi untuk membangun rumah. "Sekarang sih masih bisa ngontrak, tapi tidak tahu ke depannya bagaimana. Sementara, suami saya hanya buruh pabrik. Penghasilannya pas-pasan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat