kievskiy.org

Tiga Desa Terdampak TPPAS Sarimukti Belum Terima Kompensasi

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi (tengah) mengunjungi TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin 6 Februari 2017.*
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi (tengah) mengunjungi TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin 6 Februari 2017.*

NGAMPRAH, (PR).- Hingga Juni ini, tiga desa terdampak Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti belum menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN) dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Piutang sekitar Rp 1,1 miliar dari Pemerintah Kota Bandung dijadikan alasan keterlambatan pembayaran KDN tersebut.

Pada 7 Juni 2017 lalu, Forum Bersama Tiga Desa, yang terdiri atas Desa Sarimukti, Rajamandala Kulon, dan Mandalasari, sempat mengancam akan memberhentikan truk-truk sampah yang mau ke TPPAS Sarimukti. Langkah memberhentikan truk sampah itu dipicu oleh KDN arus balik dan KDN TPPAS yang belum dibayarkan. Akan tetapi, rencana itu akhirnya urung dilaksanakan, setelah Forum Bersama Tiga Desa diberikan pemahaman.

Ditemui di kantornya, Ngamprah, pekan lalu, Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum pada Dinas Perumahan dan Permukiman KBB Safirun mengatakan, keterlambatan pembayaran KDN itu disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dari Pemkot Bandung. Menurut dia, perubahan susunan organisasi dan tata kerja di Pemkot Bandung turut menjadi kendalanya. Pembayaran KDN di Pemkot Bandung yang awalnya dilakukan oleh Perusahaan Daerah Kebersihan kini beralih ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kebersihan Kota Bandung.

"Prosesnya jadi agak terhambat. Kalau dulu di Bandung itu PD Kebersihan yang biasa bayar, sekarang oleh Dinas LH dan Kebersihan. Karena ada peralihan itu, prosesnya jadi agak terganggu. Kemungkinan ada beberapa persyaratan baru buat membayarnya. Soalnya, pembayaran KDN dari Kota Bandung itu biasanya enggak pakai kuitansi, karena langsung antarkas daerah. Nah, sekarang mereka minta pakai kuitansi dulu. Padahal, uangnya juga kan belum masuk," kata Safirun.

KDN meningkat

Kepala Seksi Sanitasi Dinas Rumkim KBB Alan Suherlan menjelaskan, biaya KDN arus balik tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000 per ton sampah. Demikian pula dengan KDN TPPAS, yang bertambah dari Rp 4.500 per ton sampah menjadi Rp 7.500 per ton sampah pada tahun ini.

Tiga pemerintah daerah yang membuang sampah ke TPPAS Sarimukti, yaitu Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, dan Pemkab Bandung Barat, diwajibkan membayar KDN arus balik dan KDN TPPAS. Setelah diterima kas daerah Pemkab Bandung Barat, KDN arus balik dibayarkan ke masing-masing desa setiap bulan. Sedangkan KDN TPPAS dibayarkan tiap tiga bulan sekali. Rincian penerimaannya, Desa Sarimukti mendapat 60 persen dari total pembayaran, sedangkan Rajamandala Kulon dan Mandalasari mendapat 20 persen.

"Terkait persoalan KDN ini, saya dengan forum sudah berkomunikasi. Intinya itu ingin semua pembayaran masuk dulu, baru disalurkan ke tiga desa. Namun, ada kendala pembayaran dari Kota Bandung. KDN arus balik dan KDN TPPAS senilai lebih dari Rp 1,1 miliar belum masuk. Jadi, tiga desa itu akhirnya belum bisa menerima KDN-nya," kata Alan.

Secepatnya

Dari komunikasi terakhir dengan Pemkot Bandung, dia menyebutkan bahwa pembayarannya diupayakan bisa secepatnya. "Informasi terakhir dari Kota Bandung, pembayarannya akan disegerakan. Namun, kami kan enggak tahu, enggak bisa memastikannya. Yang jelas, KDN dari KBB dan Pemkot Cimahi sudah beres. Tinggal dari Pemkot Bandung, nilainya ini besar karena sampah dari Kota Bandung juga sangat banyak," katanya.

Lebih lanjut, Alan mengatakan, KDN bagi ketiga desa yang berada di Kecamatan Cipatat tersebut nantinya akan dikasihkan dalam bentuk uang bagi pemerintah desa. Hal tersebut berbeda dibandingkan pada 2014 lalu, yang penyalurannya ke masing-masing desa dilakukan dalam bentuk program, seperti pembangunan posyandu atau MCK.

"Itu keinginan masyarakat sendiri, biar bisa dimanfaatkan secara swakelola. Jadi, dari kas daerah uangnya masuk ke rekening desa. Itu jadi salah satu sumber pendapatan desa juga. Itu ada di APBDes dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat