BANDUNG, (PR).- Mayoritas jurnalis di Kota Bandung belum memperoleh upah dan jaminan sosial yang layak. Dikhawatirkan, buruknya kesejahteraan berimbas pada kerja mereka sebagai pilar demokrasi keempat yang bertugas mengawasi para pemegang kekuasaan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar survei sepanjang Juni 2017. Dari 33 jurnalis yang menjadi responden, 21 jurnalis mendapatkan upah di bawah UMK (Upah Minimum Kota) Bandung yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta. Dari responden yang sama, 20 orang mengaku tidak memperoleh jaminan sosial, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, dari media tempat mereka bekerja.
Khusus tentang pemberian tunjangan hari raya, hasil survei tak lebih menggembirakan. Sebanyak 23 jurnalis mendapatkan THR dari kantor mereka, tetapi tidak semua mendapatkan tunjangan sejumlah minimal satu kali gaji pokok.
“Kondisi ini menjadi keprihatinan bersama. Jurnalis, yang memiliki tanggung jawab besar melakukan fungsi pengawasan, belum ditopang oleh kebijakan kesejahteraan yang memadai,” ujar Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan, dalam konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat, Senin, 19 Juni 2017.
Menurut Ari, tingkat kesejahteraan yang tidak layak berpotensi membuat jurnalis tergoda menerima pemasukan dari pihak lain. Hal ini dipastikan bakal berimbas pada independensi dalam membuat berita.
Sebelumnya Ketua Majelis Etik AJI Indonesia Nursyawal menegaskan pentingnya perusahaan media menjamin hak-hak kesejahteraan jurnalis. Dengan jaminan itu, jurnalis bisa bekerja secara objektif dan independen. Ia juga mengingatkan agar kantor pemerintahanan dan perusahaan swasta tidak memberikan alokasi anggaran untuk jurnalis.
“Anggaran pemerintah sebaiknya dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan wartawan. Kalau wartawan menerima tunjangan atau sumbangan atau santunan dari pihak lain, dia bakal kehilangan kebebasan meliput,” tuturnya.***