kievskiy.org

Upah Jurnalis Masih Minim

BANDUNG, (PR).- Mayoritas jurnalis di Kota Bandung belum memperoleh upah dan jaminan sosial yang layak. Dikhawatirkan, buruk­nya kesejahteraan berimbas pada kerja mereka sebagai pilar demokrasi keempat yang ber­tugas mengawasi para peme­gang kekuasaan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar sur­vei sepanjang Juni 2017. Dari 33 jurnalis yang menjadi responden, 21 jurnalis mendapatkan upah di bawah UMK (Upah Minimum Kota) Bandung yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta. Dari responden yang sama, 20 orang mengaku tidak memperoleh jaminan sosial, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, dari media tempat mereka bekerja.

Khusus tentang pemberian tunjangan hari raya, hasil sur­vei tak lebih menggembirakan. Sebanyak 23 jurnalis mendapatkan THR dari kantor mereka, tetapi tidak semua mendapat­kan tunjangan sejumlah minimal satu kali gaji pokok.

“Kondisi ini menjadi kepri­ha­tinan bersama. Jurnalis, yang memiliki tanggung jawab besar melakukan fungsi peng­awasan, belum ditopang oleh kebijakan kesejahteraan yang memadai,” ujar Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan, dalam konferensi pers di Ge­dung Indonesia Menggugat, Senin, 19 Juni 2017.

Menurut Ari, tingkat kesejahteraan yang tidak layak ber­potensi membuat jurnalis tergoda menerima pemasukan dari pihak lain. Hal ini dipas­tikan bakal berimbas pada independensi dalam membuat berita.

Sebelumnya Ketua Majelis Etik AJI Indonesia Nursyawal menegaskan pentingnya perusahaan media menjamin hak-­hak kesejahteraan jurnalis. Dengan jaminan itu, jurnalis bisa bekerja secara objektif dan independen. Ia juga mengi­ngat­kan agar kantor pemerintahanan dan perusahaan swas­ta tidak memberikan alokasi anggaran untuk jurnalis.

“Anggaran pemerintah sebaiknya dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan wartawan. Kalau warta­wan menerima tunjangan atau sumbangan atau santunan dari pihak lain, dia bakal kehilangan kebebasan meliput,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat