BANDUNG, (PR).- Pengusaha angkutan logistik mendukung imbauan pemerintah serta Kamar Daging dan Industri untuk menunda operasional hingga H+7 demi kelancaran arus balik Lebaran. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri No. 40 Tahun 17 dan surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kendaraan angkutan barang sudah boleh beroperasi pada H+4 Idulfitri.
"Diperkirakan, akan terjadi kepadatan arus balik di H-3 dan H-4. Kami dari asosiasi pengusaha truk akan mendukung apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan mengimbau untuk tidak beroperasi, kecuali memang barang yang penting yang dapat mengganggu perekonomian," ujar Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Barat, R Budi Setiawan, Kamis 29 Juni 2017.
Dia menerangkan, angkutan barang sebelum Lebaran berjalan lancar sesuai dengan PM 40/17 dan surat dari Dirjen Hubdar. Kondisi arus mudik pun cukup berjalan dengan baik dan lancar walaupun ada kemacetan, tetapi tidak begitu parah seperti tahun sebelumnya.
"Jadi sampai H-4, kondisi angkutan barang ataupun arus mudik lebaran berjalan lancar. Mudik Lebaran terjadi kemacetan pada H-2 di mana angkutan barang tidak beroperasi," katanya.
Akan tetapi, Budi mengungkapkan, pada arus balik di mana PM 40/17 dan surat dari Dirjen Hubdar itu berakhir pada H+3, tampaknya perlu ada penyesuaian dan perlu diketahui oleh pemilik barang tentang kondisi di jalan. Menteri Perhubungan sudah mengimbau pemudik agar kembali lagi sebelum tanggal 29 Juni, tetapi kurang dilaksanakan oleh para pemudik sehingga sampai 29 Juni arus balik masih jauh dari yang diharapkan pemerintah.
"Ada kemungkinan arus balik akan terjadi kepadatan di tanggal 1 Juli dan 2 Juli karena biasanya para pemudik memanfaatkan arus baliknya menjelang masuk kerja atau H-1 sebelum jadwal masuk kerja," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Budi, Menteri Perhubungan mengimbau juga truk angkutan barang untuk bisa menunda operasionalnya sepanjang tidak mengganggu kelancaran angkutan barang yang dapat berakibat pada perekonomian.
Dia menyebutkan, pada saat kegiatan mudik Lebaran ataupun batas operasional pada H-4 sudah sesuai dengan harapan pengusaha truk angkutan barang. Selama perjalanan pengiriman, tidak ada hambatan yang berarti sehingga semua pihak saling mendukung dan berjalan sesuai rencana.
Akan tetapi, Budi menilai, kondisi arus balik ini kelihatannya cukup berbeda sehingga ada dua himbauan dari Kementerian Perhubungan, yaitu kepada pemudik dan kepada pengusaha angkutan barang. Untuk di Jawa Barat bagian utara, pengaturan kendaraannya akan lebih mudah, apalagi ada jalan tol yang bisa dibuat contra flow dan dimungkinkan Kakorlantas Polri untuk menggratiskan pintu tol agar lancar.