BANDUNG, (PR).- Pentolan band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja dituntut hukuman 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Andika terbukti telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No. Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," kata Jaksa Melur di sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 18 Juli 2017.
Andika datang ke persidangan mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Bandung'. Pria berkacamata itu pun hadir mengenakan kupluk coklat.
Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan. Hal yang meringankan menurut jaksa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatan.
Sementara hal memberatkan, terdakwa tidak membantu dalam program pemerintah dalam memberantas narkoba, merasakan masyarakat dan sebagai publik figur yang tak patut dicontoh.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Daryanto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi. Andika menyampaikan pledoi melalui penasehat hukumnya secara lisan. Inti pleidoi yaitu meminta keringanan hukum karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sidang pun ditunda hingga Kamis 25 Juli 2017 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Penangkapan
Kasus tersebut berawal pada 21 Febuari silam kala Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso V No. 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy.
Adapun, fakta di persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram.