kievskiy.org

Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Penjara

PERSONEL band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 18 Juli 2017.*
PERSONEL band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 18 Juli 2017.*

BANDUNG, (PR).- Pentolan band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja dituntut hukuman 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Andika terbukti telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No. Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," kata Jaksa Melur di sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 18 Juli 2017.

Andika datang ke persidangan mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Bandung'. Pria berkacamata itu pun hadir mengenakan kupluk coklat.

Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan. Hal yang meringankan menurut jaksa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatan.

Sementara hal memberatkan, terdakwa tidak membantu dalam program pemerintah dalam memberantas narkoba, merasakan masyarakat dan sebagai publik figur yang tak patut dicontoh.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Daryanto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi. Andika menyampaikan pledoi melalui penasehat hukumnya secara lisan. Inti pleidoi yaitu meminta keringanan hukum karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sidang pun ditunda hingga Kamis 25 Juli 2017 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penangkapan

Kasus tersebut berawal pada 21 Febuari silam kala Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso V No. 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy.

Adapun, fakta di persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram.

Terkini Lainnya

  • Penangkapan

  • Tags

  • Andika

  • the titans

  • narkoba

  • bandung

  • gorila

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat

  • Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens

  • Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi

  • Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023

  • Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP

  • Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024

  • Kabar Daerah

  • Pipa Pembuangan Air Bendungan Leuwikeris Diprogramkan sampai Situleutik Cibereum Kota Banjar

  • Keajaiban Daun Mekai: Kunci Sehat dan Kenikmatan dari Hutan Kalimantan

  • DPP PPP Tugaskan H.Mujamil Bersama Sulyanati Maju Pilkada Kota Banjar 2024

  • Mengenal Sosok Sutisna, Pemilik Nisya Batik Kuningan yang Hingga Kini Masih Tetap Bisa Bertahan

  • "Konferensi Nasi Uduk" Disebut sebagai Upaya Kompromi Wacana Duet Mirza-Umar kepada Jihan

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat