kievskiy.org

217 Bangunan Liar di Sekitar Waduk Cirata Ditertibkan

NGAMPRAH, (PR).- PT Pembangkitan Jawa-Bali Badan Pengelola Waduk Cirata menertibkan 217 bangunan liar milik masyarakat yang didirikan di atas tanah milik PT PJB di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Penertiban yang dimulai sejak Maret 2017 lalu itu bertujuan untuk penataan lingkungan di sekitar Waduk Cirata.

Berdasarkan pantauan, sekitar 100 petugas gabungan dari PT PJB BBWC, Satpol PP, Damkar KBB, serta TNI/Polri dilibatkan dalam penertiban pada Rabu, 19 Juli 2017. Kemarin, penertiban hanya dilakukan terhadap beberapa bangunan, karena lebih banyak bangunan justru sudah dibongkar sendiri oleh para pemiliknya.

Dengan menggunakan satu unit alat berat, pembongkaran bangunan yang tersisa berlangsung cukup kondusif. Para pemilik bangunan tidak melakukan upaya perlawanan, bahkan rata-rata pemilik bangunan tak muncul saat penertiban berlangsung. Supervisor Pengamanan Aset PT PJB BBWC Rizki Tri Pamungkas menyebutkan, bangunan tersisa itu berjumlah 10 bangunan.

"Kami sudah memberikan waktu dari Maret sampai pertengahan Juli. Hingga hari ini, 19 Juli 2017, tinggal sekitar 10 bangunan lagi yang sama sekali belum dibongkar. Sesuai dengan prosedur, surat pemberitahuan, dan kesepakatan dengan warga, maka sisa bangunan itu akan dibongkar oleh petugas PT PJB BBWC bersama Satpol PP," katanya, pada sela pembongkaran.

Pembongkaran sesuai ketentuan

Menurut dia, total 217 bangunan yang dibongkar itu berada sepanjang Jalan Raya Cirata, yang secara administratif berada di empat desa di Kecamatan Cipeundeuy, yaitu Desa Ciroyom, Sirnagalih, Ciharashas, dan Rende. Rizki mengatakan, penertiban yang dilakukan juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang didasarkan pada arahan dari Satpol PP.

"Sebelumnya juga telah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unsur muspika dan muspika, serta para kepala desa dan camat. Kami juga sudah melakukan sosialisasi di tiap desa, termasuk di dalamnya pembuatan surat pernyataan untuk membongkar secara sukarela dan menyebarkan surat imbauan beserta surat teguran hingga tiga kali," katanya.

Ditambahkan olehnya, PT PJB BBWC juga memberikan kompensasi bagi masyarakat yang bangunannya terkena penertiban. "Jadi, kami kasih jasa bongkar dan ongkos angkut kepada para pemilik bangunan. Nilainya memang berbeda-beda, karena disesuaikan dengan bangunannya. Yang paling tinggi, pemilik bangunan rumah ada yang kami kasih Rp 600 ribu," katanya.

Dia mengungkapkan, secara keseluruhan luas lahan PT PJB di Waduk Cirata ialah sekitar 7.200 hektare, yang sebagian besar merupakan wilayah perairan atau genangan Waduk Cirata. "Aset kami yang berupa daratan luasnya sekitar 1.200 hektare. Selain di Bandung Barat, sebagian lahan berada di Kabupaten Purwakarta," tuturnya.

Menjaga ketahanan listrik nasional

Rizki mengakui, sebagian aset PT PJB masih ada yang dipakai masyarakat untuk mendirikan bangunan. Akan tetapi, kata dia, luasnya kini tinggal sedikit. "Penertiban kali ini luasnya sekitar 60 hektare, yang ada di sepanjang 6 kilometer di pinggir Jalan Raya Cirata. Sisanya, yang akan kami tertibkan lagi, enggak begitu banyak. Paling sekitar 3-5 hektare," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat