kievskiy.org

Liku Kasus Andika The Titans, Ditangkap sampai Divonis 8 Bulan Penjara

BANDUNG, (PR). - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis pentolan grup band The Titans, Andika Naliputra Wiharja (37) dengan hukuman delapan bulan penjara. Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara. 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dikonsumsi secara pribadi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana selama delapan bulan," kata Hakim Ketua Daryanto dalam sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.REMartadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Juli 2017.

Menurut Hakim, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) UU No. Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan amar tuntutan, hakim menyampaikan pertimbangannya terlebih dulu. Hal memberatkan, menurut hakim, terdakwa tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas narkoba.

Sementara hal yang meringankan menurut hakim terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatan, menyesali dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andika satu tahun penjara. Atas putusan tersebut, eks personel Peterpan itu melalui penasehat hukumnya langsung menerima putusan. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. 

Perjalanan kasus

Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menangkap AN, personel band The Titans. Dia terkait dengan kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis, yang kerap disebut gorila.

Dia mengatakan, Andika ditangkap bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial D dan E. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sarikaso Kecamatan Sukasari Kota Bandung 21 Februari sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat