kievskiy.org

Itoc Tochija Dituntut 8 Tahun Penjara, Istrinya Atty Suharti Dituntut 5 Tahun

BANDUNG, (PR).- Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija bersama istrinya Atty Suharti dituntut dengan lama hukuman berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 16 Agustus 2017. Itoc dituntut 8 tahun penjara, sementara istrinya Atty Suharti dituntut 5 tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum dari KPK juga mengenakan denda pada Atty dan Itoc sebesar Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan. Menurut JPU, Ronald Ferdinand Worotikan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Atty Suharti 5 tahun penjara dan terdakwa II, 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta," kata jaksa.

Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan, yakni hal memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa sebagai pejabat publik tidak memberikan contoh yang baik terhadap warga Kota Cimahi.

"Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, sudah berusia lanjut, dan khusus untuk terdakwa I sering sakit-sakitan," ucap JPU.

Berkas pembelaan disiapkan

Menanggapi tuntutan itu, Penasehat Hukum terdakwa Andi Syaprani, menyatakan akan melakukan pembelaan. "Dari aspek psikologis. Dengan tuntutan berbeda Atty lebih rendah, menunjukkan bahwa posisi Bu Atty dalam tuduhan yang disampaikan sangatlah minim cenderung tidak terbukti," ujarnya.

Ia mengaku masih melakukan persiapan berkas pembelaan terhadap kliennya. Analisis dari jaksa, ujarnya, bahwa tuduhan jaksa lebih banyak didasarkan perbuatan Itoc yang dipahami dan diyakini tanpa sepengatahuan Bu Atty.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat