kievskiy.org

Penutupan Perlintasan Kereta Api Cimindi dan Kiaracondong Bisa Timbulkan Kemacetan Baru

Rel Kereta Api
Rel Kereta Api

BANDUNG, (PR).- Rencana Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan uji coba penutupan perlintasan Kereta Api di Kiaracondong dan Cimindi pada Oktober 2017 mendatang menimbulkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. 

Seperti diketahui, wacana itu digulirkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Terkait hal itu, Koordinator Indonesian Railway Preservation Society Bandung (Komunitas Kereta) Deden Suprayitno mengatakan, pada hakikatnya ruang manfaat jalur kereta api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja. Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Karenanya, Deden menilai perlu adanya kebijakan atau alternatif lain bagi para pengguna jalan khususnya masyarakat setempat yang tinggal di kawasan perlintasan rel kereta api. Dia menilai, penutupan perlintasan kereta api yang akan dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Barat hanya akan menimbulkan kemacetan baru khususnya di ujung naik dan turun jembatan.

"Cimindi dan Kiaracondong itu kan ada terminal bayangan, angkot dan motor biasa melintas. Sepertinya hanya akan menimbulkan kemacetan baru di ujung turun dan naik jembatan. Angkot dan kendaraan lain nanti akan memutar balik di ujung jembatan," kata Deden kepada Radio PRFM, Rabu 30 Agustus 2017.

Tak hanya keselamatan di perlintasan kereta api, kata Deden, kedisiplinan masyarakat juga sebenarnya harus dibarengi dengan penegakan hukum. Dia menilai, kedisiplinan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di perlintasan kereta api masih minim dan perlu pengawasan serta penegakan hukm bagi para pelanggar.

"Masyarakat sudah nyaman dengan keadaan sekarang. Solusinya, paling tidak harus ada tindakan tegas dari aparat. Kesadaran masyarakat jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum, ya susah, tidak akan menimbulkan efek jera," ucap Deden.

Sosialisasi penutupan perlintasan kereta api itu dilakukan mulai 8 September-8 Oktober 2017, dilanjutkan dengan uji coba mulai 8 Oktober pukul 24.00-8 November 2017. Setelah itu akan ditetapkan secara permanen.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat