kievskiy.org

Penganut Sunda Wiwitan Sambut Baik Pencantuman Penghayat Kepercayaan di E-KTP

ENTIS Sutisna (39), memperlihatkan kartu E-KTP yang kolom agamanya masih kosong di Kampung Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu 8 November 2017. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.*
ENTIS Sutisna (39), memperlihatkan kartu E-KTP yang kolom agamanya masih kosong di Kampung Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu 8 November 2017. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.*

CIMAHI, (PR).- Dikabulkannya pencantuman penghayat kepercayaan pada kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil perjuangan masyarakat adat dan penganut aliran kepercayaan sejak lama. Mereka berharap ada tindaklanjut segera untuk mewujudkan hal itu dan mensosialisasikan secara luas sehingga berbagai hambatan yang dialami sebelumnya akibat kolom agama kosong tak lagi terulang.

Seperti diungkapkan warga Kampung Adat Cireundeu di RW 10 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Rabu 8 November 2017. Warga kampung adat tersebut sejak lama setia dengan kepercayaan Sunda Wiwitan.

"Ini perjuangan sekian lama akhirnya membuahkan hasil, terutama dikaitkan dengan kebutuhan soal administrasi kependudukan. Warga adat sebetulnya hanya ingin diakui kalau kepercayaan yang dijalani kami benar-benar ada. Ini adalah hak kami dan generasi penerus yang akan datang," ujar salah seorang sesepuh Kampung Cireundeu, Abah Widi (55), yang juga sebagai Ais Pangampih (penerima tamu).

Penganut aliran kepercayaan Sunda Wiwitan di Kampung Adat Cireundeu berkisar 99 keluarga atau setara 400 jiwa. Mereka tersebar di RT 2,3, 5 RW 10, ada juga yang berdomisili di luar daerah karena alasan bekerja dan lainnya.

MK menerima uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan Nggay Mehang Tana dan kawan-kawan agar penghayat kepercayaan dapat memasukan kepercayaannya di kolom Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP pada 28 September 2016.

"Kepercayaan yang kami anut juga mengesakan Tuhan, sama seperti yang lainnya. Lika-liku perjalanan meraih hak ini banyak hambatan, sedangkan soal agama dan kepercayaan kan harus betul-betul sesuai yang dianut. Dulu sempat tercantum di KTP kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, lalu diubah jadi hanya kosong atau tanda strip saja," katanya.

Untuk anak-anak usia sekolah, lanjut Widia, tidak mengalami kendala di Kota Cimahi. "Ada kebijakan dari Pemkot Cimahi dari hal pendidikan sehingga tidak ada masalah," ucapnya.

Abah Widi menanti penjelasan dan sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini Pemkot Cimahi langkah selanjutnya setelah kolom agama pada KTP dapat dicantumkan Penghayat Kepercayaan.

"Kita menunggu itikad pemerintah untuk sosialisasi, atau kami yang akan datang ke Pemkot Cimahi karena kami butuh kejelasan," katanya.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • sunda wiwitan

  • Kampung Adat

  • cimahi

  • Cireundeu

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat

  • Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens

  • Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi

  • Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023

  • Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Cek Persyaratan dan Harga Terbaru

  • Kode Morse Harian Hamster Kombat Selasa 9 Juli 2024: Klaim 3 Kartu Combo dan Dapatkan Jutaan Koin Gratis!

  • Program-Program Unggulan Khofifah Indar Parawansa Sukses Turunkan Kemiskinan di Jatim Hingga 9,79%

  • Pegi Setiawan Bebas dari Kerangkeng Polda Jabar, Lalu Kapolri Akan Tindaklanjuti Begini

  • Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 4 Meninggal, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat