kievskiy.org

KBU Kawasan Penjaga Keseimbangan Cekungan Bandung, Pelanggar Harus Ditindak Tegas

RUANG hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) semakin berkurang akibat pembangunan di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 13 September 2017. Wilayah tersebut seharusnya dibiarkan tetap hijau karena merupakan wilayah tangkapan dan penyangga air bagi Kota Bandung dan sekitarnya. Wilayah Kecamatan Lembang merupakan wilayah sesar aktif yang harus diwaspadai karena sewaktu-waktu dapat mengancam masyarakat yang tinggal di zona patahan Lembang.*
RUANG hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) semakin berkurang akibat pembangunan di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 13 September 2017. Wilayah tersebut seharusnya dibiarkan tetap hijau karena merupakan wilayah tangkapan dan penyangga air bagi Kota Bandung dan sekitarnya. Wilayah Kecamatan Lembang merupakan wilayah sesar aktif yang harus diwaspadai karena sewaktu-waktu dapat mengancam masyarakat yang tinggal di zona patahan Lembang.*

BANDUNG,(PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan pelanggaran di Kawasan Bandung Utara harus ditegakkan. Bangunan liar atau bangunan tanpa izin yang sengaja didirikan tidak akan diberikan kompensasi. Hanya ada dihentikan pembangunannya atau dibongkar.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, di sela kegiatannya di Bandung, Rabu 29 November 2017. Menurut dia, pihaknya akan mentolerir bangunan yang sudah berdiri sebelum ada Perda No 1/2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Terkait dengan kasus SPBU di KBU, Deddy meminta untuk diteliti. Jika memang melanggar pemerintah setempat jangan ragu menindaknya dengan tegas.

"Pelanggaran tadi harus ditertibkan sesuai aturan jangan pandang bulu. Kalau dibiarkan ini akan jadi kasus berkelanjutan. Bangun dulu, katanya nanti diizinkan," ucap dia.

Menurut dia, setelah adanya Perda No 2/2016 pembangunan di KBU benar-benar ketat. "Masalah ini harus diselesaikan bersama-sama. Tidak ada satupun kepala daerah yang bisa menangani masalah seperti KBU, Citarum. Hal ini memang harus diselesaikan secara sinergi dan hilangkan egosektoral," kata dia.

Tindak pelanggar

Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat ingatkan pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU). Untuk diketahui pembangunan di wilayah KBU saat ini tidak sembarang, terlebih pada zonasi-zonasi tertentu ada aturan seperti perbandingan lahan terbangun dan terbuka hijau yang mengikat termasuk menyediakan lahan pengganti.

Sikap DPRD tersebut kaitannya dengan pembangunan SPBU di Jalan Setiabudi, Kabupaten Bandung Barat yang merupakan bagia dari KBU.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, mengatakan, jika pembangunan SPBU tersebut tidak sesuai izin, pemerintah jangan ragu untuk menghentikannya. ‎Terlebih, pengelola mengajukan izin ke pemerintah untuk merenovasi SPBU pada awalnya. Namun, pada kenyataannya justru dilakukan pembangunan baru sehingga hal inipun sudah menyalahi peruntukannya.

"Renovasi dengan membangun kan beda. Jadi itu juga sudah menyalahi aturan," ujar Yod kepada wartawan, Minggu 26 November 2017. Menurut dia, pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah dibekali dengan aturan-aturan di KBU.‎ Dengan demikian, jangan ragu untuk menindaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat