BANDUNG, (PR).- Bank Indonesia Kanwil Jabar, diminta memberikan pendapatnya terkait kasus yang melibatkan pembakaran giro di Polda Jabar. BI diharapkan bisa memberikan keterangan tentang bahaya pinjam-meminjam uang menggunakan bilyet giro.
Hal tersebut diungkapkan oleh Leni Anggraeni dan Ramsen Marpaung, selaku kuasa hukum dari tersangka WH dalam perkara jual beli produk perbankan yaitu bilyet Giro. Mereka diwawancarai di kantor hukumnya pada Kamis 7 Desember 2017.
Menurut Leni, ada kemungkinan pajak yang terbayarkan dari jual beli bilyet giro ini. Sehingga bisa menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. "Pada kasus WH saja, transaksi yang dilakukan besarnya mencapai 250 miliar, pinjam meminjam, itu dari satu orang saja," ucapnya.
Sehingga menurut Leni, kemungkinan di Jawa Barat transaksi pinjam meminjam melalui giro ini bisa mencapai triliunan rupiah. Oleh karenanya Leni meminta pendapat Bank Indonesia Kanwil Jawa Barat menanggapi hal tersebut.
"Kami mohon dengan sangat agar, BI memberikan tanggapannya. Khawatir nantinya banyak jatuh korban karena terlilit utang dari penjualan bilyet giro. Seperti diketahui bilyet giro ini adalah di bawah wewenang BI," ucapnya.
Selain itu menurut Leni, jika memang jual beli bilyet giro ini legal, maka seharusnya diumumkan ke publik. "Namun sepertinya hal itu tidak mungkin, jika legal, maka akan bermunculan tempat-tempat peminjaman seperti bank," ujarnya.
Jika demikian, menurut Leni, maka dikhawatirkan pinjaman bank di bank konvensional akan sepi peminat. Masyarakat tentunya akan lebih meminjam uang menggunakan giro, karena tanpa syarat yang kompleks.
"Jika memang ilegal, BI seharusnya memberikan imbauan pada masyarakat luas. Agar masyarakat lebih paham, bahaya dari pinjam meminjam menggunakan bilyet giro," ucapnya.
Digugat pra peradilan
Sebelumnya Polda Jawa Barat digugat pra peradilan oleh tersangka WH dalam perkara jual beli produk perbankan berupa bilyet giro. Seharusnya kasus tersebut masuk perdata, tapi malah oleh penyidik dipidanakan.
Pada sidang tersebut Kuasa Hukum pihak pemohon, Ramsen Marpaung dan Leni Anggraeni mengatakan, menurut pendapat hukum pihaknya perkara tersebut terlalu dipaksakan ke ranah pidana.
"Pendapat hukum kami, ini ranah perdata dipaksakan kepada pidana, karena menyangkut jual beli giro. Sehingga kami melakukan sidang pra peradilan," kata Ramsen