kievskiy.org

BI Jabar Diminta Berpendapat Terkait Penjualan Bilyet Giro

Kuasa Hukum pihak pemohon, Ramsen Marpaung dan Leni Anggraeni saat memberikan keterangan kepada pers.
Kuasa Hukum pihak pemohon, Ramsen Marpaung dan Leni Anggraeni saat memberikan keterangan kepada pers.

BANDUNG, (PR).- Bank Indonesia Kanwil Jabar, diminta memberikan pendapatnya terkait kasus yang melibatkan pembakaran giro di Polda Jabar. BI diharapkan bisa memberikan keterangan tentang bahaya pinjam-meminjam uang menggunakan bilyet giro.

Hal tersebut diungkapkan oleh ‎Leni Anggraeni dan Ramsen Marpaung, selaku kuasa hukum dari tersangka WH dalam perkara jual beli produk perbankan yaitu bilyet Giro. Mereka diwawancarai di kantor hukumnya pada Kamis 7 Desember 2017.

Menurut Leni, ada kemungkinan pajak yang terbayarkan dari jual beli bilyet giro ini. Sehingga bisa menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. "Pada kasus WH saja, transaksi yang dilakukan besarnya mencapai 250 miliar, pinjam meminjam, itu dari satu orang saja," ucapnya.

Sehingga menurut Leni, kemungkinan di Jawa Barat transaksi pinjam meminjam melalui giro ini bisa mencapai triliunan rupiah. Oleh karenanya Leni meminta pendapat Bank Indonesia Kanwil Jawa Barat menanggapi hal tersebut.

"Kami mohon dengan sangat agar, BI memberikan tanggapannya. Khawatir nantinya banyak jatuh korban karena terlilit utang dari penjualan bilyet giro. Seperti diketahui bilyet giro ini adalah di bawah wewenang BI," ucapnya.

Selain itu menurut Leni, jika memang jual beli bilyet giro ini legal, maka seharusnya diumumkan ke publik. "Namun sepertinya hal ‎itu tidak mungkin, jika legal, maka akan bermunculan tempat-tempat peminjaman seperti bank," ujarnya.

Jika demikian, menurut Leni, maka dikhawatirkan pinjaman bank di bank konvensional akan sepi peminat. Masyarakat tentunya akan lebih meminjam uang menggunakan giro, karena tanpa syarat yang kompleks.

"Jika memang ilegal, BI seharusnya memberikan imbauan pada masyarakat luas. Agar masyarakat lebih paham, bahaya dari pinjam meminjam menggunakan bilyet giro," ucapnya.‎

Digugat pra peradilan

Sebelumnya‎‎ Polda Jawa Barat digugat pra peradilan oleh tersangka WH dalam perkara jual beli produk perbankan berupa bilyet giro. Seharusnya kasus tersebut masuk perdata, tapi malah oleh penyidik dipidanakan. ‎

Pada sidang tersebut Kuasa Hukum pihak pemohon, Ramsen Marpaung dan Leni Anggraeni mengatakan, menurut pendapat hukum pihaknya perkara tersebut terlalu dipaksakan ke ranah pidana. 

"Pendapat hukum kami, ini ranah perdata dipaksakan kepada pidana, karena menyangkut jual beli giro. Sehingga kami melakukan sidang pra peradilan," kata Ramsen‎‎

Terkini Lainnya

  • Digugat pra peradilan

  • Tags

  • polda jabar

  • bilyet giro

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat

  • Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens

  • Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi

  • Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023

  • Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?

  • ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi

  • Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain

  • 7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal

  • Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul

  • HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN

  • Prediksi Skor Madura United vs Persija Jakarta 21 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan

  • Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah

  • Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024

  • Berita Pilgub

  • PKB dan PDIP Mau Koalisi Lawan Khofifah di Pilgub Jatim, Yakin Bisa Menang?

  • Ternyata Segini Daftar Harta Kekayaan Andika Perkasa yang Siap Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

  • 5 Fenomena Munculnya Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peran Parpol Menentukan

  • Rois Syuriah NU Lombok Tengah: Zulkieflimansyah Sosok Pemimpin Tulus

  • Pilwalkot SOLO! Putra Jokowi Dorong Keturunan Keraton Berebut Kursi Wali Kota Solo

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat