BANDUNG, (PR).- Pembangunan sejumlah tugu dan gapura kota lama Bandung dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.
Perwal tersebut tidak mengatur pembangunan gapura sebagai penanda kawasan kota lama Bandung.
“Jadi bukannya kami tidak setuju ada penanda kawasan. Bentuk penanda kawasan apakah bentuknya gerbang? Kalau merujuk dari perwal bentuknya tugu. Kalau mau disesuaikan, revisi dulu perwalnya, cabut dulu perwal lama, revisi, bikin lagi, baru ditambah dengan aturan penanda kawasan dalam bentuk gerbang,” kata anggota DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi di Bandung, Selasa 26 Desember 2017.
Dalam perwal itu diatur mengenai tata cara penggolongan dan penandaan. Kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan dengan keputusan wali kota selanjutnya diberi tanda kawasan dan bangunan cagar budaya. Disebutkan, tanda kawasan cagar budaya itu berupa tugu untuk kawasan dan atau bangunan cagar budaya, dan prasasti.
Ia mempertanyakan dasar pemilihan gapura sebagai penanda kawasan kota lama. Apalagi, pemanfaatan APBD selalu merujuk aturan yang ada, baik perda maupun perwal. Maka, DPRD berhak mempertanyakan jika tidak sesuai dengan aturan.
Saat ini, kata dia, DPRD Kota Bandung belum selesai membahas perubahan peraturan daerah terkait dengan kawasan dan cagar budaya.
Panitia Khusus 11 DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Perda No 19/2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya masih membahas penentuan kawasan yang akan masuk ke dalam cagar budaya.
“Seandainya dalam perda itu kawasan itu tidak masuk sebagai kawasan cagar budaya, terus gapura itu sebagai apa? Kan sayang. Padahal tunggu sedikit perda disahkan, silakan ikuti dari lampiran peta yang memuat kawasan cagar budaya, itu lebih elok daripada kita terburu-buru, walaupun tujuannya sama,” katanya.
Selain itu, ia mencermati pembangunan gapura yang mengambil sebagian ruang trotoar. Sejauh yang ia pahami tentang aturan pemanfaatan trotoar, dilarang ada elemen yang mengganggu fasilitas pejalan kaki.