kievskiy.org

Usai Liburan Akhir Tahun, 123 ASN Pemkot Cimahi Tak Ikuti Apel Perdana

CIMAHI, (PR).- Usai liburan akhir tahun, masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi yang tidak hadiri apel pertama di tahun 2018. Apel digelar di pelataran Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Selasa 2 Januari 2017. Ada yang kesiangan, ada yang masih cuti, ada juga yang tidak hadir tanpa keterangan.

Pantauan Pikiran Rakyat di lapangan, apel dimulai 7.30 WIB dan gerbang kompleks Pemkot Cimahi langsung ditutup. Sejumlah PNS yang telat masuk terpaksa menunggu di luar gerbang.

Walikota Cimahi, Ajay M Priatna pun sempat melakukan uji petik absensi kehadiran. Dari 10 orang yang dipanggil, satu orang tidak hadir. Seluruh dinas juga melakukan absensi secara langsung di lapangan apel sebagai bagian dari Gerakan Disiplin Daerah (GDD).

Ajay menilai, selepas libur panjang, kehadiran ASN cukup memuaskan. "Data awal, dari 970 ASN wajib apel di lingkungan Pemkot Cimahi terdata 123 orang tidak hadir apel. Bisa jadi kesiangan, cuti, atau masih dalam perjalanan. Ada juga yang tidak ada keterangan," ujarnya.

Pihaknya memberi waktu bagi ASN yang kesiangan untuk segera melapor kehadiran. Apalagi, saat ini sudah diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang mengatur besaran tunjangan dilihat dari kinerja dan disiplin secara terperinci.

"Mestinya tanpa TKD juga kinerja dan disiplin harus ditingkatkan, jadi jangan terpaku akan besaran nilai yang akan didapat tapi hasil kinerja berupa pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Sanksi disiplin

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, sanksi ketidakhadiran ASN sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Disitu sudah diatur soal pelanggaran disiplin. Namun, sanksi yang langsung diterima yaitu pemotongan tunjangan sesuai TKD. Tidak apel dipotong 2%, telat sampai pukul 9.00 WIB dipotong 0,5-1%, kalau tidak datang sehari dipotong 4%. Sanksi ini sifatnya kumulatif, jika dalam sehari tidak kerja maka potongannya bisa sampai 6%, itu konsekuensi," katanya.

Hasil GDD akan dirapatkan bersama BKD-Dinas Pol PP dan Damkar-Inspektorat Kota Cimahi. "Nanti dirapatkan jadi bisa ada rekapan ASN yang tidak masuk berapa beserta alasannya," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat