BANDUNG, (PR).- Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat, divonis hukuman 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin 22 Januari 2018. Yayat terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis M Fuad menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 ayat 1 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20, tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan empat bulan," kata hakim. Putusan yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider kurungan 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Yayat dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama dilakukan jaksa, Theo.
Kasus GBLA
Kasus yang membelit Yayat Ahmad Sudrajat adalah korupsi pembangunan Stadion GBLA senilai Rp 545,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPK, negara mengalami kerugian Rp 103 miliar.
Kasus tersebut berawal saat terjadi pergeseran struktur tanah dan fondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015. Dari penyelidikan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggaan Kota Bandung tersebut.
Di antaranya adalah ketidaksesuaian spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek (mark up), hingga penyalahgunaan kewenangan.
Hasil audit BPK, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 103,5 miliar dari total nilai proyek APBD 2013-2015 senilai Rp 545,5 miliar. Saat proyek pembangunan Gedebage Bandung TA 2009-2013, Yayat menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.