kievskiy.org

Belum Ada Regulasi Penertiban Taksi Online Ilegal

WARGA mencoba memesan angkutan umum online di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
WARGA mencoba memesan angkutan umum online di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

CIMAHI, (PR).- Tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan taksi online atau angkutan online belum bisa diterapkan. Pelanggaran ini atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal Taksi Online atau angkutan sewa khusus (ASK).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meningkatkan upaya persuasif dengan pembinaan. Pembinaan ini dilakukan terhadap badan hukum pengelola ASK agar segera mengajukan perizinan resmi

"Untuk operasi penertiban taksi online atau ASK kita masih menunggu instruksi Menhub dan koordinasi lebih lanjut Dishub Jabar. Belum ada keterangan soal teknis penertiban yang harus dilakukan," ujar Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Rabu, 31 Januari 2018.

Dishub Kota Cimahi sulit menjaring ASK yang melanggar aturan Permenhub. Apalagi keberadaan ASK sulit terdeteksi di lapangan karena tidak ada penanda khusus.

"Kalau pun dilaksanakan, teknis razia bagaimana? Apakah semua kendaraan pribadi harus diperiksa? Tentu akan berat," kata Ranto. Kecuali, razia bisa dilakukan dengan sistem tersembunyi lewat pemesanan. "Tapi itu tidak bolehlah," ujarnya.

Beroperasi secara legal

Dishub Kota Cimahi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi Permenhub 108 kepada para pihak terkait. Saat ini penekanan dilakukan terhadap pembinaan badan hukum ASK agar segera mengurus perizinan sesuai aturan. 

"Sudah ada badan hukum yang meminta bimbingan soal permohonan Izin Penyelenggaraan ASK. Kami harap banyak badan hukum yang melakukan hal serupa. Sehingga mereka bisa beroperasi secara legal karena syarat resmi terpenuhi," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat