kievskiy.org

DPRD Kota Cimahi Ultimatum Pemkot Cimahi Bereskan Minimarket Ilegal

CIMAHI, (PR).- Komisi II DPRD Kota Cimahi menetapkan waktu 2 bulan bagi Pemkot Cimahi untuk menertibkan pelanggaran minimarket di Kota Cimahi. Jika tidak ada progres, legislatif bakal mencatat bahwa Pemkot Cimahi tidak beritikad baik memberi perlindungan usaha bagi ekonomi masyarakat.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Ummi Kalsum didampingi Anggota Acep Jamaludin di gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu, 31 Januari 2018. "Kami minta pelaksana regulasi melakukan penindakan tegas sesuai aturan selama 2 bulan ke depan. Kami akan evaluasi dan diwajibkan koordinasi antar instansi," ujarnya usai Rapat Evaluasi Penegakan Perda Pengendalian Toko Modern Kota Cimahi.

Hasil pemetaan perizinan minimarket di Kota Cimahi, jumlah minimarket mencapai 110 unit. Sebanyak 59 unit minimarket berizin, terbagi dalam 48 unit memiliki izin prinsip dan SIUP dan 11 unit tanpa SIUP.

Dari 51 unit minimarket tidak berizin, sekitar 22 unit di antaranya sedang mengajukan proses perizinan. "Yang jelas tidak ada izin prinsip maupun SIUP tapi sudah beroperasi bertahun-tahun. Ini harusnya segera ditindak dan ditutup. Sudah jelas kok pelanggarannya," ungkap Ummi Kalsum.

Harus tegas

Apalagi, banyak minimarket melanggar jarak radius minimal antarminimarket maupun dengan pasar tradisional.

Menurut Acep, Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi diminta jangan sungkan beri tindakan tegas terhadap pelanggaran ijin mininarket. "Jangan ke pedagang kaki lima (PKL) tegas ke minimarket memble, loyo. Satpol PP segera melaksanakan tindakan tegas, jangan takut karena pelanggaran perda jelas terjadi. Jangan takut menyelesaikan persoalan minimarket di Kota Cimahi," katanya.

Acep menjelaskan, saat ini tidak ada alasan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena sekarang personelnya sudah ada. 

"Dari sisi regulasi, perda sudah kita revisi. Butuh back up Perwal terkait penegakan, kita juga sudah dorong dan sudah selesai. Tinggal kerjanya," kata Acep.

Acep memaparkan, jika mengacu pada perda kuota minimarket di Kota Cimahi maksimal 100 unit berdasarkan perbandingan satu unit melayani 6.000 orang. Namun, kenyataannya ada lebih dari 100 minimarket yang beroperasi di Cimahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat