kievskiy.org

Akhirnya Terpidana Penipuan Joy Hesa Ditahan

JOY hesa akhirnya dieksekusi. Tampak jaksa sedang menyerahkan joy hesa ke petugas Rutan Kebonwaru.*
JOY hesa akhirnya dieksekusi. Tampak jaksa sedang menyerahkan joy hesa ke petugas Rutan Kebonwaru.*

BANDUNG, (PR).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya mengeksekusi narapidana penipuan dan penggelapan Joy Hesa. Joy akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. 

Perjalanan penangkapan Joy Hesa sendiri cukup panjang.  Dia sempat dirawat di rumah sakit sebelum dieksekusi, namun kemudian ditemukan wajah mirip Joy Hesa tampak segar-bugar sedang berada di restoran

Joy Hesa merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp 1,2 milir. Di tingkat pertama Joy dibebaskan oleh hakim PN Bandung, JPU langsung mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi Joy divonis satu tahun.

"Sudah di Rutan Kebonwaru, (diekseskusinya) kemarin (Rabu)," kata Kajari Bandung Agus Winotovia lewat pesan singkat, Kamis, 8 Februari 2018.

Sementara soal teknis penangkapan Joy Hesa Agus mengaku hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke Kasi Pidsus Kejari Bandung Agus Alam. "Untuk masalah teknis yang bersangkutan (Joy Hesa) dieksekusi langsung tanya ke Kasi Pidsus," ujarnya.

Namun yang pasti, lanjut Agus, yang bersangkutan akan menjalani vonis yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kronologis

Sebelumnya, Kejari sempat kesulitan untuk mengeksekusi Joy Hesa. Bahkan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun Joy selalu mangkir dengan berbagai alasan, di antaranya sakit.

Kasus yang menjerat Joy Hesa bermula saat warga Setraduta Bandung itu datang menemui Wikanta Wirja untuk minta bantuan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada sebesar 1.290.720.000. Atas bujukan terdakwa, pada tanggal 8 Agustus 2007 Wikanta menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara melakukan pelunasan hutang terdakwa kepada PT. BPR Gunadhana Mitrasembada.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan dua buku SHGB No. 104 dan 105 beserta surat permohonan roya maupun sertifikat hak tanggungan asli peringkat kesatu kepada Wikanta. Namun pada tanggal 30 Agustus 2007 terdakwa meminjam kembali sertifikat tersebut dengan alasan untuk digunakan proses pinjaman ke Bank BRI dengan menjanjikan uangnya untuk membayar kepada Wikanta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat