kievskiy.org

Panwaslu Bandung Barat Akui Kekeliruan Soal Surat Larangan Kampanye di Tempat Ibadah


 PASANGAN calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, Elin dan Maman, Doddy dan Pupu, AA Umbara dan Hengky Kurniawan (kiri ke kanan) menunjukan no urut mereka dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Pilkada Damai dalam Pilbup Bandung Barat 2018 di Vila Istana Bunga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 13 Februari 2018. Pascapengundian nomor urut, pada 15 Februari 2018 mendatang akan mulai dilaksanakan kampanye dalam bentuk penyebaran alat kampanye dan tatap muka.*
PASANGAN calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, Elin dan Maman, Doddy dan Pupu, AA Umbara dan Hengky Kurniawan (kiri ke kanan) menunjukan no urut mereka dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Pilkada Damai dalam Pilbup Bandung Barat 2018 di Vila Istana Bunga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 13 Februari 2018. Pascapengundian nomor urut, pada 15 Februari 2018 mendatang akan mulai dilaksanakan kampanye dalam bentuk penyebaran alat kampanye dan tatap muka.*

NGAMPRAH, (PR).- Belum sempat terkirimkan kepada pihak yang ditujukan, surat imbauan Panwaslu Bandung Barat sudah tersebar di media sosial. Belakangan, surat imbauan untuk tidak berkampanye pada kegiatan-kegiatan keagamaan tersebut akhirnya batal dilayangkan.

Sekitar sepekan terakhir ini, di berbagai media sosial tersebar surat dari Panwaslu KBB, yang dibubuhi cap dan tanda tangan. Surat bernomor 057/Bawaslu-Prov.JB.02/HM.00/II/2018 tersebut berisikan imbauan yang ditujukan kepada Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Majelis Ulama Islam Kabupaten Bandung Barat, seluruh Dewan Keluarga Masjid di Kabupaten Bandung Barat, dan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung Barat.

Imbauannya ialah untuk tidak menyampaikan materi kampanye atau ajakan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah dalam sejumlah kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan yang dimaksud berupa ceramah dan pengajian rutin majelis taklim, masjid, dan pondok pesantren, serta kegiatan khotbah jumat dan lain-lain.

Surat asli

Ketua Panwaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha membenarkan bahwa surat tersebut dibikin oleh Panwaslu Bandung Barat. Akan tetapi, surat imbauan itu belum disampaikan kepada pihak terkait, karena di dalamnya terdapat beberapa kekeliruan. Surat yang tersebar, kata Cecep, juga tidak utuh, karena masih ada satu surat lainnya beserta lampiran-lampirannya.

"Fisik suratnya itu sebenarnya belum disampaikan. Memang saya yang membuat suratnya. Jadi surat itu asli. Namun, setelah dilihat lagi, suratnya itu ada kesalahan. Jadi, surat itu belum diedarkan, mau kami koreksi, tapi lebih dulu tersebar. Saya enggak tahu bagaimana awalnya surat itu bisa tersebar," kata Cecep saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2018.

Menurut dia, kekeliruan dalam surat tersebut membuat Panwaslu Bandung Barat terkesan hanya bertendensi pada salah satu agama. Padahal, maksudnya ialah untuk seluruh kegiatan keagamaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12/2017, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/2017, memang terdapat sejumlah larangan kampanye yang terkait dengan keagamaan.

"Di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, misalnya, dalam kaitan dengan kampanye, ada larangan kampanye menggunakan tempat ibadah, selain juga tempat pendidikan. Nah, karena ada kekeliruan, surat itu mau kami koreksi. Namun, saya juga kan membaca situasi, karena surat itu cukup sensitif, akhirnya kami enggak jadi mengedarkannya," katanya.

Kepala BKPSDM dipanggil

Di luar konteks surat imbauan tersebut, Cecep menyatakan bahwa Panwaslu Bandung Barat telah melayangkan surat untuk memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KBB Asep Hikayat. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi perihal mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat