kievskiy.org

Asisten Rumah Tangga Diperdaya Jaringan Internasional Jadi Kurir Narkoba

KEPALA Kantor Bea Cukai Wilayah DJBC Jabar Saifullah Nasution memperlihatkan tersangka dan barang bukti Penyelundupan Narkotika (Methamphetamine) melalui Bandara Husein Sastranegara, di KPPBC TMP A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Senin 12 Maret 2018. Tersangka M (37)  diamankan petugas berikut barang bukti sebanyak 510 gram bruto narkotika golongan I.*
KEPALA Kantor Bea Cukai Wilayah DJBC Jabar Saifullah Nasution memperlihatkan tersangka dan barang bukti Penyelundupan Narkotika (Methamphetamine) melalui Bandara Husein Sastranegara, di KPPBC TMP A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Senin 12 Maret 2018. Tersangka M (37) diamankan petugas berikut barang bukti sebanyak 510 gram bruto narkotika golongan I.*

BANDUNG, (PR).- Seorang asisten rumah tangga, M (37) ditangkap di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 510 gram yang disembunyikan di dalam pembalut. Diduga dia diperdaya menjadi kurir oleh seorang warga negara asing yang dikenalnya lewat media sosial. 

"Saat pemeriksaan X Ray, tidak ditemukan adanya barang mencurigakan. Namun karena sejak awal sudah ada indikasi gelagat yang tidak biasa, kita perintahkan yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan badan," ujar Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Barat, Syaifullah Nasution di KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Senin 12 Maret 2018.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M merupakan warga Medan yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga. Sekitar delapan bulan silam, dia mengenal seorang pria warga negara Nigeria berinisial S, melalui media sosial. Dengan berulangkali kontak dalam kurun waktu tersebut, dia mempercayai pria tersebut meski belum pernah bertemu.

Pada pekan silam, dia diminta datang ke Malaysia oleh S. Seluruh pembiayaan termasuk tiket keberangkatan dan kepulangan ditanggung oleh S. Singkat cerita, mereka berdua akhirnya bertemu di Malaysia. 

Setelah dua hari di Malaysia, M kemudian pulang kembali ke Indonesia pada Sabtu 10 Maret 2018 dengan penerbangan Malaysia-Bandung. Sesaat sebelum waktu keberangkatan, dia sempat dibawa ke sebuah pusat perbelanjaan di Malaysia untuk membeli gula dalam bentuk bongkahan. S menceritakan bahwa gula itu merupakan titipan yang nanti akan dibawa oleh seorang teman di Bandung. 

Narkoba di dalam pembalut

Untuk mempermudah, S berdalih, gula tersebut akan dihancurkan hingga menjadi serbuk. S pun menyuruh agar serbuk itu dibawa dengan disembunyikan ke dalam pembalut. Dengan ketidaktahuan, M menuruti keinginan S hingga akhirnya ditangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Dari pengakuan M, dia tidak mendapat upah apapun atas peran sebagai kurir. Dia bahkan baru menyadari bahwa dirinya baru saja diperdaya oleh jaringan narkoba internasional.

Syaifullah mengatakan, atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, serta pasal 123 ayat 2 Undang-Undnag nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini, dia menambahkan, terdapat kerugian yang bisa dihindari, baik bersifat materi maupun nonmateri. Total perkiraan harga 510 gram sabu tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 7 orang, maka bisa diselamatkan sedikitnya 3.570 jiwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat