kievskiy.org

Operasi Disiplin Persimpangan Dimulai

PENGEMUDI memberhentikan mobilnya pada area zebra cross di Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu, 18 Maret 2018. Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung mulai melakukan program Persimpangan Berperadaban di sejumlah titik yang dimulai pada 19-31 Maret 2018.*
PENGEMUDI memberhentikan mobilnya pada area zebra cross di Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu, 18 Maret 2018. Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung mulai melakukan program Persimpangan Berperadaban di sejumlah titik yang dimulai pada 19-31 Maret 2018.*

BANDUNG, (PR).- Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung mulai melakukan program Persimpangan Berperadaban di sejumlah titik, di Kota Bandung. Aksi rintisan penegakan disiplin pengguna jalan ini dijadwalkan selama 2 pekan penuh, mulai Senin, 19 Maret 2018 hingga 31 Maret 2018.

“Kami menurunkan dua tim, disebar ke lokasi sasaran pada hari angka ganjil. Pasukan lengkap Dinas Perhubungan dengan Satlantas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi, saat dihubungi, di Bandung, Minggu, 18 Maret 2018.

Didi menjelaskan, program kolaborasi dari berbagai pihak ini sebagai upaya mengubah kondisi di 10 persimpangan dengan tindak pelanggaran terbanyak setiap bulan. Para pelanggar itu terpantau melalui kamera pengawas yang terhubung ke ATCS (Area Traffic Control System) Dishub Kota Bandung.

Dari pemantauan setiap hari, dibukukanlah kompilasi jumlah pelanggaran setiap pekan. Ternyata, Dishub mendapati 10 tertinggi lokasi persimpangan yang cenderung konsisten sebagai area yang banyak dilanggar.

Sasaran penindakan ini adalah para pengendara bermotor yang melakukan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan Operasi Keselamatan Lodaya 2018 yang digelar Polrestabes Bandung. Sementara sasaran koreksi program ini, kata Didi, bertujuan untuk memecah 10 persimpangan dengan pelanggar terbanyak. Tujuannya, agar tidak lagi masuk ke daftar persimpangan yang memalukan.

“Idealnya pengendara bermotor sudah paham marka jalan. Namun, kenyataannya misalnya, zebra cross direbut untuk perhentian sepeda motor. Ini mengambil hak pejalan kaki,” kata Didi.

Teladan bekendara

Ketika disiplin dimulai dari diri sendiri, ia menambahkan, setiap pengguna ruang publik berkewajiban mematuhi aturan dengan skema Undang-undang yang berlaku, sejak memulai berkendara. Ia menjelaskan, detail pelanggaran yang dikoreksi adalah pengendara tidak menggunakan helm keselamatan, berhenti di zebra cross, roda empat yang berhenti di Ruang Henti Khusus (RHK), dan kendaraan berhenti melebihi garis stop.

Di saat yang bersamaan, edukasi akan terus digencarkan melalui pantauan CCTV dan pengeras suara dari ruang kontrol di Balai Kota Bandung. Didi mengatakan, lokasi persimpangan dengan pelanggaran terbanyak berubah setiap pekan. Hasil pengamatan dikompilasi sejak 1 November 2017 hingga 1 Maret 2018, dan terus dilaporkan melalui akun instagram ATCS Kota Bandung.

Namun, ada sejumlah lokasi yang tidak pernah bergeser dari peringkat pelanggar terbanyak. Maka, agenda program Persimpangan Berperadaban merupakan bagian dari kolaborasi lintas elemen untuk memperbaiki kondisi kekinian terkait longgarnya kedisiplinan di ruang publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat