kievskiy.org

DTS Paksa Perempuan Pakai Cincin di Mal, Jari Korban Nyaris Diamputasi

BANDUNG, (PR).- Seorang mahasiswa, DTS (25), harus berurusan dengan proses hukum akibat persoalan yang terbilang sederhana, yaitu cincin. DTS dijerat dengan pasal penganiayaan karena jari korban mengalami luka hingga nyaris diamputasi. Soalnya, dia memaksakan memasang cincin kepada perempuan yang baru saja dikenalnya di sebuah pusat perbelanjaan.

"Tidak kenal sebelumnya, baru kenal waktu itu," ujar DTS, ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin, 19 Maret 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian yang dimaksud terjadi di sebuah mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Senin, 12 Maret 2018, siang. Ketika itu, DTS bertemu dengan seorang perempuan, Ratu Shelma Rickie Ferdinansyah (21), yang kebetulan tengah berkunjung ke tempat yang sama. 

DTS kemudian mendekati korban dengan maksud memasangkan cincin. Dari keterangan pelaku, hal itu dilakukan dengan dalih berlatih drama. "Saya latihan drama, untuk main drama dengan teman-teman saya," katanya.

Mendapat perlakuan tersebut, korban berusaha menolak. Apalagi hal itu dilakukan oleh orang tidak dikenal. Namun pelaku tetap memaksakan hingga cincin itu terpasang di jari manis kiri korban. Hanya saja, ukuran cincin yang terlampau kecil membuat jari korban mengalami luka. Jari tersebut membengkak hingga cincin tidak bisa dikeluarkan.

Sempat melarikan diri

Beberapa saat kemudian, pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan di dua rumah sakit berbeda, jari korban dinyatakan harus diamputasi. Kemudian dia mencoba mendatangi rumah sakit Hasan Sadikin Kota Bandung untuk mendapatkan penanganan medis. Cincin itu baru bisa dilepas dengan menggunakan alat pemotong besi. 

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan kepolisian. Tak lama berselang, tim dari Satreskrim Polrestabes Bandung dipimpin Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa tindakan itu bukan pertama kali dilakukan. Sejumlah perempuan yang baru dikenal sempat dipasangi cincin olehnya. Dalihnya sama, yaitu berlatih drama. Namun kali ini, cincin yang dipasang tidak bisa dilepas hingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung Yoris Marzuki menuturkan, segala bentuk laporan tindak kejahatan akan ditindaklanjuti. Khusus untuk kasus ini, dia juga meminta sejumlah korban yang pernah mendapat perlakuan yang sama untuk melapor. Soalnya, korban DTS diduga bukan hanya satu orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat