kievskiy.org

Alat Peraga Kampanye Tak Berizin Ditertibkan

BANDUNG, (PR).- Panwaslu Kota Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK), Kamis, 22 Maret 2018. APK yang dibongkar paksa dan diturunkan kebanyakan tidak berizin dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kemarin kami koordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung) itu tidak ada APK yang mengajukan izin kepada mereka. Makanya rata-rata reklame dan billboard itu tidak memenuhi aturan,” kata Staff Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung Farsan Ilmi Al-Aiman, saat proses pembongkaran APK, di Jalan Buahbatu, Bandung, Kamis, 22 Maret 2018.

Lebih lanjut Farsan mengatakan, APK yang dicopot merupakan alat kampanye pasangan calon peserta Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jawa Barat. Selain itu, penertiban APK juga menyasar konten kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Sebab, sosialisasi Pemilu 2019 dan caleg partai politik baru diperbolehkan mulai September mendatang.

Dari penertiban itu, ada sebanyak 30 titik APK yang dijadikan target pembongkaran yang dibantu anggota Satpol PP Kota Bandung. Farsan menuturkan, APK yang ditertibkan kebanyakan berupa spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dalam pemasangannya.

Farsan menjelaskan, Panwaslu Kota Bandung sudah memberikan imbauan terkait pemasangan APK yang sesuai aturan sejak dimulainya masa kampanye kepada setiap tim pasangan calon dan partai politik. Namun ternyata di sejumlah titik masih terdapat APK yang dipasang tanpa memenuhi aturan sehingga harus ditertibkan.

“Jadi pemasangan APK itu sudah ditentukan oleh KPU, titik-titiknya. Lalu ada tempat-tempat yang memang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, lalu tempat pendidikan, layanan umum seperti rumah sakit, kantor pemerintah, itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Farsan menuturkan, Panwaslu Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung juga telah menertibkan 50 APK, pekan lalu. Penertiban ini akan terus dilakukan selama masa Pilkada, mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kita sudah komunikasi dengan Satpol PP memprogramkan penertiban APK itu seminggu sekali sampai nanti pilkada. Jadi dilaksanakan pada hari Kamis. Ke depannya (masih) akan ada penertiban APK,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat