kievskiy.org

Ini Kata LBH Konsumen Soal Cacing dalam Produk Ikan Kalengan

PETUGAS Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung bersama BPOM dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap ikan sarden dalam kemasan kaleng di salah satu ritel di Jalan Amir Machmud, Kota CImahi, Senin 26 Maret 2018.*
PETUGAS Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung bersama BPOM dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap ikan sarden dalam kemasan kaleng di salah satu ritel di Jalan Amir Machmud, Kota CImahi, Senin 26 Maret 2018.*

BANDUNG, (PR), - Merebaknya temuan cacing pita pada produk ikan kalengan akhir-akhir ini menunjukkan kembali bahwa pemerintah tidak hadir dalam melindungi masyarakat, bahkan yang ada masyarakat saat ini dibuat resah.  Selain itu juga pemerintah pun seakan menyepelekan temuan cacing pita tersebut dengan menyebut cacing sebagai sumber protein. 

Demikian diungkapkan Direktur LBH Konsumen Indonesia sekaligus Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jakarta Firman Turmantara di Bandung Minggu 1 April 2018. Dia mengatakan, atas temuan dan pengujian ikan kalengan yang positif mengandung cacing tersebut Kepala BPOM meminta Konsumen tidak resah. Sementara Komisi IX DPR akan memanggil BPOM karena dianggap sudah meresahkan masyarakat.

"Tapi mengapa Kepala BPOM membuat pernyataan bahwa konsumen tidak perlu resah atas temuan 27 merek ikan kalengan yang ada cacing pitanya. Bahkan di medsos beredar pernyataan Menteri Kesehatan yg mengatakan bahwa cacing di ikan kalengan itu berprotein. Hal ini menunjukan tidak adanya rasa empati dan menyederhanakan masalah dan terkesan cuci tangan, " ujar Firman. 

Menurut Firman, kasus cacing pita dalam ikan kalengan tersebut menambah kasus-kasus lainnya yang menjadi bukti BPOM kecolongan. Sebelumnya ada praktek vaksin palsu yang telah berjalan selama 13 tahun, Mie Samyang produk Korea yang positif mengandung babi yang telah beredar sejak 2013,  produk suplemen yang mengandung babi dan larangan penggunaan Albothil. 

"Kasus-kasus tersebut boleh jadi merupakan fenomena gunung es, yang sangat mungkin masih banyak yang belum terungkap dan seharusnya pemerintah/BPOM melakukan upaya preventif secara maksimal yaitu lebih dulu menemukan/mengungkap kasus2 yang belum muncul sebelum masyarakat jadi korban," ujar Firman. 

Firman menuturkan, BPOM dan Kementerian Kesehatan adalah representasi pemerintah yang abai dari tugas, tanggung jawab dan kewajibannya melindungi dan melayani masyarakat sesuai yang diamanatkan konstitusi UUD 1945. Pernyataan para pejabat tersebut tidak pro rakyat/melukai perasaan masyarakat dan menurut perspektif UU Pelayanan Publik kedua pejabat negara ini sudah masuk kategori "maladministrasi."

"Atas "prestasi"/kinerja kedua pejabat negara ini selayaknyalah Presiden mengevaluasi atau beliau berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara mengundurkan diri," ujar Firman yang juga Dosen Hukum Bisnis dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan.

Perbedaan Jumlah Produk

Sementara itu, Firman mempertanyakan jumlah produk sarden yang diteliti oleh BPOM dan BBPOM Bandung.  BPOM RI mengumumkan 27 produk ikan makarel mengandung cacing parasit yang diduga berasal dari laut China. Pengumuman BPOM atas 27 merek ikan sarden itu adalah hasil dari pemeriksaan/kajian yang serius. Namun menurut informasi BBPOM Bandung dan Disperindag Jabar hanya menemukan 22 merek sarden yang mengadung cacing pita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat