kievskiy.org

Wali Kota Cimahi Lupa-lupa Ingat Izinkan Proyek Perumahan di Kampung Adat Cireundeu

ALAT berat melakukan pengerukan di area pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu di kawasan Kampung Adat Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa 25 April 2018. DPRD Kota Cimahi mengintruksikan penyegelan pembangunan perumahan tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pembangunan.*
ALAT berat melakukan pengerukan di area pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu di kawasan Kampung Adat Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa 25 April 2018. DPRD Kota Cimahi mengintruksikan penyegelan pembangunan perumahan tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pembangunan.*

CIMAHI, (PR).- Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengaku lupa telah menandatangani izin prinsip (IP) atas proyek perumahan Griya Asri Cireundeu di RW 10 Kampung Adat Cireundeu Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Rabu 25 April 2018. Izin tersebut ditanda tangani karena dinas terkait sudah membubuhkan paraf sebagai tanda sesuai hasil tinjauan dan memenuhi persyaratan.

"Jujur saya lupa sudah tanda tangani IP untuk proyek tersebut karena terlalu banyak yang ditanda tangani. Tapi saya lihat prasyaratnya sudah ada segala macam, ya sudah saya tanda tangan. Kalau nanti saya sudah tanda tangan nanti disangka lain lagi minta imbalan atau apa," ujarnya usai menghadiri kegiatan Kesatuan Gerak PKK di Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros Kota Cimahi, Rabu 25 April 2018. 

Pernyataan itu dilontarkan Ajay mengklarifikasi keterangan pada Minggu 22 April 2018. "Soal statemen saya bilang belum lihat izin, makanya tadi pagi saya kumpulkan lagi dinas-dinas dan tanya semuanya, jujur saja saya lupa," katanya.

Karena draft IP sudah diparaf, Ajay meyakini berkas pengajuan izin tersebut sudah melalui berbagai kajian. Apalagi, dari laporan Bappeda proyek Griya Asri Cireundeu sudah melalui sidang pleno di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). 

"Sudah lewat pleno juga. Jadi, ya kalau sesuai dan memenuhi syarat ya dikeluarkan izinnya," ungkapnya.

Dokumen yang didapat "PR", Izin Prinsip yang berdomisili di Demak Jawa Tengah terbit per tanggal 3 Januari 2018 dan ditanda tangani langsung Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna. Hal itu berbeda dengan pernyataan Ajay yang mengklaim tidak tahu dan kaget keberadaan proyek tersebut serta akan mengecek soal perizinannya.

Puluhan umbul-umbul terpasang di sepanjang akses menuju perumahan. Desain perumahan sudah terpampang di sisi ruas jalan, kompleks perumahan dengan luas yang diperkirakan mencapai 63.403 m2 itu akan dibangun untuk 450 lebih hunian.

Lingkungan terlanjur rusak

Lokasi yang semula tumbuh pepohonan mulai digunduli oleh pengembang. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi membuat akses jalan menuju lokasi rencana pembangunan serta pematangan lahan. 

Pada Selasa 24 April 2018, inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kota Cimahi dihadiri Dedi Kuswandi, Enang Sahri Lukmansah, dan Abdul Mahfuri menyaksikan langsung aktivitas proyek pembangunan perumahan meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sidak turut dihadiri dinas terkait hingga unsur kelurahan, namun tidak ada satupun pihak pengembang yang menemui, hanya terdapat puluhan pekerja menghentikan aktivitasnya termasuk operasional alat berat karena kedatangan rombongan dewan dan Pemkot Cimahi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat