kievskiy.org

Beredar Dokumen Penyidikan Korupsi Bansos Calon Bupati Bandung Barat

korupsi.*
korupsi.*

NGAMPRAH, (PR).- Memasuki masa tenang pilkada serentak, Kabupaten Bandung Barat dihebohkan dengan beredarnya dokumen berupa nota dinas Polda Jabar berisi penyidikan kasus korupsi Bantuan Sosial Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2005-2006. Kasus itu melibatkan salah satu calon Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023.

Dokumen setebal 42 halaman yang beredar di media sosial itu berisi laporan kesimpulan hasil gelar perkara tindak pidana korupsi yang dikeluarkan Ditreskrim Polda Jabar No : B/ND-11/III/2011/Dit Reskrim. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Fachrudin selaku pimpinan gelar perkara.

Salah satu poin utama dalam dokumen yang beredar itu menyebutkan bahwa Ditreskrim Polda Jabar merekomendasikan Kapolda Jabar untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bansos yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,49 miliar kepada JPU Kejati Jabar. Ditreskrim telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AY, KS, JS, AUS, AAS, HEW, Sup, YY, LAS, AM, AhM, dan OF. Di antara ke-12 nama ini, ada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, yakni Aa Umbara Sutisna yang kini mencalonkan diri menjadi Bupati Bandung Barat, berpasangan dengan artis Hengki Kurniawan.

Fitnah dan serangan pribadi

Dikonfirmasi soal itu, Tim Pemenangan Aa Umbara Hengky Kurniawan (Akur) angkat bicara. Beredarnya dokumen tersebut pada masa tenang ini dinilai salah satu bentuk kampanye negatif. 

"Itu fitnah. Menyerang pribadi calon dan mengada-ada, merugikan sekaligus mencederai demokrasi Pancasila yang jauh dari perbuatan tercela seperti itu," ujar Ketua Tim Gabungan Partai Paslon Akur, Dona Ahmad Muhaharam di Padalarang, Senin 25 Juni 2018. 

Pihaknya miminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menjaga suasana aman jelang pencoblosan. Dia pun meminta agar semua tim paslon bermain secara sehat dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat