kievskiy.org

Total 570 Bakal Caleg Mendaftar ke KPU Cimahi

CIMAHI, (PR).- KPU Kota Cimahi memverifikasi 570 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan 14 partai politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi. Para bacaleg memiliki waktu perbaikan persyaratan hingga 31 Juli 2018, jika tidak diperbaiki bisa dicoret dari daftar bacaleg.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Dadan Fadilah Rivai mengatakan hal itu pada acara 'Penyerahan Hasil Verifikasi Daftar Bakal Calon Angggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2019' di Sekretariat KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi, Sabtu 21 Juli 2018. Hasil verifikasi administrasi diserahkan KPU Kota Cimahi ke perwakilan parpol.

"Bacaleg yang terverifikasi sesuai data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilu 2019 sebanyak 570 orang. Sesuai tahapan, perbaikan persyaratan sampai 31 Juli 2018. Apabila pada saatnya mereka tidak memperbaiki data tersebut, calon bisa dicoret," ujarnya.

Bacaleg terdiri dari 354 orang Bacaleg laki-laki dan 216 orang  perempuan. Mereka didaftarkan oleh 14 partai politik (parpol) yaitu Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, Partai Perindo, PKB, PDIP, PAN, PSI, PBB, PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gerindra. Dua parpol tidak mendaftarkan bacaleg hingga batas waktu pendaftaran Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB yaitu PKPI dan Partai Berkarya.

"Tidak semua parpol mendaftarkan bacaleg sesuai jumlah 45 kursi legislatif di DPRD Kota Cimahi. Partai Garuda hanya mendaftarkan 22 Bacaleg, PBB 11 Bacaleg dan PSI 42 Bacaleg," terangnya.

Kekurangan syarat

Berdasarkan hasil verifikasi, terang Dadan, rata-rata kekurangan syarat Bacaleg untuk semua partai politik itu terutama ijazah pendidikan yang belum dilegalisir. Selain itu, ada juga kekurangan lainnya seperti tidak menyertakan foto.

"Surat pengadilan bebas dari perkara juga masih pakai surat fotocopy, harusnya asli," jelasnya.

Setelah tahapan perbaikan persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dari KPU Kota Cimahi hingga 31 Juli, maka tahapan selanjutnya verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-17 Agustus 2018.

Setelah itu, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. "Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan atas DCS Pileg 2019  yang dilaksanakan 12-21 Agustus. Nanti akan diklarifikasikan kepada Parpol dan dilaporkan kembali ke KPU," terang Dadan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat