kievskiy.org

70 Industri Kecil Bandung Barat Diupayakan Kantongi Sertifikat Halal

NGAMPRAH, (PR).- Sebanyak tujuh puluh industri kecil dan menengah produk pangan di Kabupaten Bandung Barat tahun ini diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Semua IKM ini telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, termasuk izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan.

"Anggaran sudah kami siapkan, yaitu Rp 2,4 juta per IKM. Ini pertama kalinya Pemkab mengajukan sertifikat halal, sebelumnya ditangani provinsi," kata Dadang Haedarusman, Pelaksana Harian Kepala Bidang Industri Agro pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB, Jumat 17 Agustus 2018.

Dia mengungkapkan, ketujuh puluh IKM tersebut tersebar di 16 kecamatan. Namun, sebagian besar berasal dari Lembang. Produknya rata-rata berupa makanan dan minuman.

Sertifikasi halal, menurut Dadang, dibutuhkan untuk menjamin kenyamanan bagi konsumen yang rata-rata umat Islam. Selain itu, sertifikat halal juga bisa memperluas usaha IKM. "Sebab jika sudah punya sertifikat halal, bisa dipasarkan juga di toko-toko modern, rest area, dll," katanya.

Dadang mengakui, saat ini masih banyak IKM yang belum memiliki sertifikat halal. Dari jumlah sekitar 6.500 produk IKM, baru 2.000 yang telah memiliki legalitas. Dan, baru sekitar 600 produk IKM yang telah mendapatkan sertifikat tersebut.

Biaya mahal

Dia memaklumi, masih banyaknya IKM yang belum bersertifikat halal terjadi lantaran mereka membutuhkan biaya yang cukup mahal untuk mendapatkannya. Apalagi, jika keuntungan bisnis mereka belum begitu signifikan.

Meski demikian, lanjut dia, tak sedikit IKM yang mengajukan sertifikat halal secara mandiri. IKM tersebut biasanya sudah memiliki omset yang stabil. "Kalau IKM yang masih kecil, biasanya menunda-nunda. Makanya, kami prioritaskan mereka untuk diajukan mendapatkan sertifikat halal," ujarnya seraya menambahkan, sertifikat halal berlaku selama dua tahun. 

Seperti diketahui, sertifikasi halal tersebut bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia. Untuk mendapatkannya, dibutuhkan sosialisasi, kajian, survei lapangan, hingga proses sertifikasi.

Menurut Dadang, sertifikasi halal juga dibutuhkan untuk mendukung Bandung Barat menjadi kabupaten halal. Dibutuhkan 30% sertifikat halal dari jumlah produk yang ada untuk menjadi kabupaten hala. "Kami tidak bisa bekerja sendiri, sebab hal ini membutuhkan keterlibatan dari instansi lain," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat