kievskiy.org

Pertama Kalinya, Warga Pembuang Sampah Sembarangan Diseret ke Meja Hijau

Warga membuang sampah rumah tangga ke area pesisir pantai Kampung Jawa, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu, 2 Juni 2018. Minimnya kesadaran warga pesisir dalam membuang sampah berdampak buruk pada pencemaran laut terutama ekosistem laut seperti rusaknya terumbu karang dan ikan.*
Warga membuang sampah rumah tangga ke area pesisir pantai Kampung Jawa, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu, 2 Juni 2018. Minimnya kesadaran warga pesisir dalam membuang sampah berdampak buruk pada pencemaran laut terutama ekosistem laut seperti rusaknya terumbu karang dan ikan.*

SOREANG, (PR).- Untuk pertama kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung menyeret pelaku pembuang sampah sembarangan ke meja hijau. Sedikitnya 23 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Rabu, 6 September 2018.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Heru Dinarto dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Wakil Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Agus Maulana mengatakan, warga pembuang sampah sembarangan tersebut terciduk petugas Satpol PP saat membuang sampah rumah tangganya di Jalan Lingkar Sadu-Ciwidey pada Selasa, 5 September 2018 malam.

Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada perilaku masyarakat yang dianggap telah mencemari lingkungan. Selain itu, tindakan pembuangan sampah sembarangan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Para pelaku pembuang sampah sembarangan ini menjalani sidang tipiring, tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Lingkar Sadu-Ciwidey. Ada yang membuang sampah rumah tangganya di bahu jalan, bahkan ada yang membuang sampah ke aliran Sungai Sadu yang merupakan anak Sungai Ciwidey yang bermuara ke Sungai Citarum," ungkap Agus di Soreang.

Masih dikatakan Agus, sebagian besar warga ini membuang sampahnya saat malam hari hingga dini hari. Periode waktu itu dipilih warga karena dianggap sepi dan tidak diketahui.

Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya mengintensifkan patrolinya tidak pada siang hari, melainkan juga pada malam hari. Untuk mereduksi pembuangan sampah sembarangan ini, lanjut Agus, pihaknya pun akan melakukan hal serupa ke semua wilayah di Kabupaten Bandung, terutama di daerah yang berdekatan dengan aliran sungai.

Tidak ada TPS

Disinggung mengenai jumlah sampah yang dibuang warga itu, Agus menjelaskan, hal itu bervariasi. Ada warga yang membuang sampahnya beberapa kantong plastik hingga dalam kemasan karung.

Pihakya pun mengharapkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung membangun tempat pembuangan sampah permanen di titik strategis agar masyarakat pun tidak membuang sampahnya sembarangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat