kievskiy.org

Hakim Jatuhkan Vonis Eks Bupati Subang Imas Aryumningsih Hukuman 6,5 Tahun Penjara

MANTAN Bupati Subang Imas Aryumningsih terdakwa kasus suap perizinan di Subang, mengusap wajah dengan tisu saat mendengar putusan sidang, di PN Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 24 September 2018. Dalam sidang tersebut Imas divonis 6 tahun 6 bulan, dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.*
MANTAN Bupati Subang Imas Aryumningsih terdakwa kasus suap perizinan di Subang, mengusap wajah dengan tisu saat mendengar putusan sidang, di PN Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 24 September 2018. Dalam sidang tersebut Imas divonis 6 tahun 6 bulan, dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.*

BANDUNG, (PR).- Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis 6,5 tahun penjara. Selain itu Imas juga dikenakan denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan. Demikian terungkap dalam sidang vonis kasus suap perizinan di Subang dengan terdakwa Imas Aryumningsih di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 24 September 2018. 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," katanya.

Selain hukuman badan, Imas juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih. Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. 

Sebelum membacakan putusannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Sementara untuk yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sering sakit. 

Terima suap untuk keperluan kampanye Pilbup Subang 2018

Vonis yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni Penjara selama delapan tahun, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa ataupun tim jaksa sama-sama mengambil sikap pikir-pikir. 

Dalam dakwaannya Imas Aryumningsih telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta. Ia pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang. 

"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 410.922.000," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat