SOREANG, (PR).- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti di antarnya 40 paket sabu-sabu siap edar.
Kepala Satserse Narkoba Polres Bandung Ajun Komisaris Wahyu Agung mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah Soni, Ari dan Juandi. "Selain paket sabu-sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap, telefon genggam serta modem internet," ujarnya dalam rilis yang diterima "PR", Jumat 28 September 2018.
Menurut Wahyu, pengungakapan sindikat narkoba dalam lapas tersebut bermula pada Minggu 23 September 2018 siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Soni menyuruh salah seorang rekannya untuk mengantarkan dua paket kecil sabu-sabu ke seorang napi bernama Iki di sel 3B masih dalam blok hunian yang sama.
Meskipun demikian, upaya itu gagal berkat kesigapan petugas lapas yang memergoki sang kurir. Setelah diinterogasi, kurir tersebut mengaku sebagai suruhan Soni. "Malamnya, petugas lapas melakukan sidak di sel 6D dan ditemukan sabu-sabu yang dikemas menjadi 37 paket kecil. Paket ditemukan dalam saku jaket milik tahanan bernama Ari yang kemudian mengakui kepemilikannya hal itu saat dikonfirmasi. Ari lalu memberitahu bahwa barang itu didapat dari Juandi," tutur Wahyu.
Diamankan
Setelah itu, kata Wahyu, petugas lapas melanjutkan langkah dengan menginterogasi Juandi. Informasi pun berkembang bahwa barang tersebut diperoleh Juandi dari seseorang bernama Burhan yang berasal dari Pontianak. "Burhan ini mengedarkan sabu-sabu lewat kepanjangan tangannya di Bandung yang bernama Hendri. Hendri bertemu dengan Juandi di kantin koperasi lapas pada Kamis 20 September 2018 dan menyerahkan paket sabu-sabu itu dalam kemasan alat kontrasepsi," kata Wahyu.
Berdasarkan keterangan dari Juandi, paket yang dikirimkan oleh Burhan melalui Hendri berjumlah 40 paket. Barang haram itu kemudian disembunyikan oleh Juandi di dalam bantal di selnya. Keesokan harinya, Juandi menggunakan sendiri tiga paket sabu-sabu tersebut. Sementara sisanya ia titipkan kepada Ari.
Wahyu menambahkan, ketiga pelaku yang notabene penghuni lapas itu pun kini diamankan terlebih dulu di Mapolres Bandung. Mereka akan diperiksa lebih lanjut dan diproses dengan menerapkan Pasal 111, 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***