kievskiy.org

Terima Suap, Pejabat Pemkab Subang Dihukum 4,5 Tahun Bui

BANDUNG, (PR).- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bupati Subang Imas Aryumningsih.

Selain kurungan badan,  Asep Santika juga dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan. 

Demikian dalam sidang vonis perkara dugaan suap proses perizinan di Kabupaten Subang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 10 Oktober 2018.

"Menyatakan terdakwa Asep Santika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dahmiwirda.

Hukuman yang diterima Asep itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang beberapa waktu lalu, Asep dituntut hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima imbalan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a undang-undang Tipikor.

Menerima putusan

Hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menindak tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatan dan menyesalinya, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Dahmiwirda.

Atas putusan majelis hakim itu, Asep bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima. Di sisi lain, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat