CIMAHI, (PR).- Pemerintah memastikan akan menutup pelintasan sebidang rel kereta api ilegal di KM 146 Contong-Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin 29 Oktober 2018.
Masyarakat diimbau memanfaatkan akses lalu lintas jalan layang Padasuka yang sudah resmi dioperasikan demi keselamatan bersama.
Kepastian tersebut merupakan kesimpulan dari pertemuan yang dilakukan Pemkot Cimahi, PT KAI, kepolisian, dan warga setempat. Hasil pertemuan disosialisasikan kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Padasuka, Jalan Cisangkan Hilir, Jumat 26Oktober 2018.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang mengatakan, pelintasan ilegal itu mesti ditutup karena Pemerintah Kota Cimahi sudah membangun akses penghubung lalu lintas yakni jalan layang Padasuka. Selain itu, keberadaan pelintasan sebidang membahayakan pengendara dan aktivitas kereta api.
”Alasan utama penutupan pelintasan itu karena faktor keselamatan pengendara yang melintas. Bagaimanapun sudah banyak korban jiwa akibat aktivitas di pelintasan ilegal tersebut,” ujarnya.
Rencana penutupan perintasan disampaikan kepada masyarakat mengingat ada segelintir warga yang menolak penutupan tersebut.
”Kami beri pemahaman kepada warga yang menolak. Yang menolak memang mereka yang sehari-hari mencari nafkah di pelintasan. Kegiatan itu juga ilegal,” ucapnya.
Pihaknya berharap tak ada aksi dari masyarakat terkait dengan keputusan tersebut. ”Jangan sampai diundur lagi karena semua pertimbangan penutupan pelintasan sudah terpenuhi. Kami pastikan, Senin penutupan akan dilaksanakan,” tuturnya.
Dipidana
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus mengatakan, pihak yang terlibat mengatur arus di pelintasan sebidang, terutama pelintasan sebidang ilegal, bisa dikenakan pidana.