kievskiy.org

Pelintasan Ilegal di Cimahi Ditutup, Masyarakat Diimbau Memanfaatkan Jalan Layang Padasuka

SEJUMLAH pengen­dara sepeda motor berpapas­an saat menyeberangi jalur kereta api ­dengan latar belakang Jalan Layang Padasuka, Kota Cimahi, Selasa (16/10/2018). Meskipun Jalan Layang Padasuka ­sudah dapat dilalui, masih banyak ­pengendara menyeberang di jalur kereta api Warung Contong. Warga sekitar berharap, jalur tersebut dijadikan pelintasan dengan dipasangi portal.*
SEJUMLAH pengen­dara sepeda motor berpapas­an saat menyeberangi jalur kereta api ­dengan latar belakang Jalan Layang Padasuka, Kota Cimahi, Selasa (16/10/2018). Meskipun Jalan Layang Padasuka ­sudah dapat dilalui, masih banyak ­pengendara menyeberang di jalur kereta api Warung Contong. Warga sekitar berharap, jalur tersebut dijadikan pelintasan dengan dipasangi portal.*

CIMAHI, (PR).- Pemerintah memastikan akan menutup pelintasan sebidang rel kereta api ilegal di KM 146 ­Contong-Cisangkan­, Kelurahan Padasuka, ­Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin 29 Oktober 2018.

Masyarakat diimbau memanfaatkan ­akses lalu lintas jalan layang ­Padasuka yang sudah resmi ­dioperasikan demi keselamatan bersama.

Kepastian tersebut merupakan ke­simpulan dari pertemuan yang dilakukan Pemkot Cimahi, PT KAI, ke­polisian, dan warga setempat. Ha­sil pertemuan disosialisasikan kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Padasuka, Jalan Cisangkan Hilir, ­Jumat 26Oktober 2018.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang mengatakan, pelintasan ilegal itu mesti ditutup karena Pemerintah Kota Cimahi sudah membangun akses penghubung lalu lintas yakni jalan layang Padasuka. Selain itu, keberadaan pelintasan sebidang membahayakan pengendara dan aktivitas kereta api.

”Alasan utama penutupan pelintasan itu karena faktor keselamatan pengendara yang melintas. Bagai­ma­­na­pun sudah banyak korban jiwa aki­bat aktivitas di pelintasan ilegal tersebut,” ujarnya.

Rencana penutupan perintasan di­sampaikan kepada masyarakat mengi­ngat ada segelintir warga yang me­nolak penutupan tersebut.

”Kami beri pemahaman kepada warga yang menolak. Yang menolak memang mereka yang sehari-hari mencari nafkah di pelintasan. Kegiatan itu juga ilegal,” ucapnya.

Pihaknya berharap tak ada aksi dari masya­rakat terkait dengan ke­putusan tersebut. ”Jangan sampai diundur lagi karena semua pertimbang­an penutupan pelintasan sudah terpenuhi. Kami pastikan, Senin penu­tupan akan dilaksanakan,” tuturnya.

Dipidana

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus mengatakan, pihak yang terlibat mengatur arus di pelintasan sebi­dang, terutama pelintasan sebidang ilegal, bisa dikenakan pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat