kievskiy.org

Kasus Iuran SKPD, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Dituntut 8 Tahun Penjara

BANDUNG, (PR).- Mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Abu Bakar juga dikenakan denda Rp 400 juta.

Demikian terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 November 2018. Jaksa menilai Abubakar telah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji dari para kepala SKPD untuk kepentingan istrinya, Elin Suharliah, pada Pilkada 2018.

Tak cuma hukuman penjara, mantan bupati dua periode yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bandung itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara. Abubakar dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor.

"Menuntut majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abubakar dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara," tutur jaksa Budi Nugraha membacakan surat tuntutannya.

Tak cuma hukuman itu, Abubakar juga diharuskan memnbayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta. Jika tidak, maka harta bendanya disita dan jika tidak ada harta benda maka harus diganti hukuman pidana selama 6 bulan pidana.

Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman tambahan kepada Abubakar. Jaksa meminta agar dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih bagi Abubakar selama tiga tahun sejak ada keputusan inkrah.

Selain Abubakar, dalam sidang tersebut JPU KPK juga menyampaikan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, mantan Kadis Indag, Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bapelitbangda, Adiyoto. Kedua terdakwa dituntut berbeda.

Untuk Weti Lembanawati, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 jut subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan kepada Adiyoto, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Fuad Muhammady menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat