PIKIRAN RAKYAT - Seorang ASN, berinisial AK, dari Kementerian Agama Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana garong uang rakyat alias korupsi.
Diduga yang bersangkutan memanipulasi pengelolaan dana BOS madrasah tahun anggaran tahun 2017-2018 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
"Pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, di Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa, 16 November 2021.
Menurut Riyono, kasus garong uang rakyat ini bermula saat Kementerian Agama RI mengucurkan dana BOS ke setiap madrasah di Jabar.
Kucuran ini mulanya adalah usulan dari Kanwil Kementerian Agama di tingkat provinsi lalu tingkat kabupaten dan kota.
Dana BOS itu diperuntukkan bagi biaya penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) hingga Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (USBN).
Dana itu mestinya dikelola tiap Madrasah.
Akan tetapi, Kepala Madrasah diminta AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) di tingkat provinsi menunjuk sebuah perusahaan sebagai pengadaan soal ujian yakni PT Mitra Cemerlang Abadi.