kievskiy.org

Memalukan, Nurdin Abdullah Gunakan Hasil Maling Uang Rakyat untuk Bangun Masjid

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.*
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.* /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Fakta mengejutkan dari perkara tindak pencurian uang rakyat oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah terungkap.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyebutkan bahwa Nurdin Abdullah menggunakan uang gratifikasi untuk membangun Masjid.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin mengatakan bahwa terdakwa menerima uang dari beberapa rekanan, termasuk CSR dari Bank Sulselbar dengan total penerimaan senilai Rp1 miliar.

"Di atas tanah yang dibeli terdakwa dari Andi Abdul Samad kemudian dibangun masjid atas inisiasi dari terdakwa. Lalu, membentuk Panitia Pembangunan Masjid Pucak," kata JPU.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah

JPU KPK mengungkapkan bahwa Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya mengenal Nurdin Abdullah sejak menjabat Bupati Bantaeng bahkan perusahaan tersebut mempunyai pekerjaan dan AMP (Asphalt Mixing Plant) di Bantaeng.

Disebutkan bahwa ketika peletakan batu pertama Masjid Pucak, ajudan Nurdin Abdullah bernama Syamsul Bahri menyampaikan kepada Petrus Yalim untuk membantu pembangunan Masjid di atas tanah milik Nurdin Abdullah.

Petrus Yalim pun menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang senilai Rp100 juta dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebon Raya Pucak atas nama Mulia Trans Marga PT Timur Jaya.

Ketika peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pucak Maros, Thiawudy Wikarso selaku kontraktor pemilik PT Tri Star Mandiri yang juga pernah mengerjakan proyek di Kabupaten Bantaeng dan Pemprov Sulsel memberikan uang senilai Rp100 juta kepada Nurdin Abdullah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat