kievskiy.org

KPK Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin Abdullah.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya mengambil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah.

Sejumlah saksi yang dipanggil KPK adalah seorang Wiraswasta, Fery Tandiady dan Muhammad Irham Samad yang merupakan seorang mahasiswa.

Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa, KPK Ungkap Nilai Suap yang Diterima Nurdin Abdullah

Baca Juga: Implementasi Agree, Langkah Awal Menuju Kesejahteraan Petani Indonesia

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, ada dua orang lain yang dipanggil KPK tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Keduanya adalah Idham Kadir seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Eric Horas, yang berprofesi sebagai anggota DPRD.

Ali Fikri menjelaskan, para saksi yang dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka Nurdin Abdullah melalui Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Maupun aliran sejumlah uang dari tersangka Nurdin Abdullah ke berbagai pihak," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat