kievskiy.org

15 Perusahaan di Jawa Barat Mengajukan Penangguhan UMK 2019

Ratusan buruh di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sumedang, berunjukrasa menolak penetapan UMK 2019 mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan di kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang.*/ADANG JUKARDI/PR
Ratusan buruh di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sumedang, berunjukrasa menolak penetapan UMK 2019 mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan di kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang.*/ADANG JUKARDI/PR

BANDUNG,(PR).- Masa pengajuan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 ditutup 20 Desember 2018 mendatang. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat baru menerima 15 berkas penangguhan dari perusahaan-perusahaan dari 11 daerah.

Di antaranya salah satu perusaahaan milik BUMN. Adapun ke-15 perusahaan tersebut yaitu dari Cianjur (1), Kota Bandung (1), Purwakarta (3), Sumedang (1), kabupaten Bandung Barat (2), Karawang (1), Subang (1), Kabupaten Bandung (2), Cimahi (1), Kabupaten Bekasi (1), dan Kabupaten Bogor (1).

Jumlah sementara tersebut berbanding jauh dengan pengajuan penangguhan pada UMK 2018 yang mencapai 82 perusahaan. Namun yang dikabulkan sebanyak 74 perusahaan, yang ditolak 6 perusahaan dan yang mencabut permohonan penangguhan sebanyak 2 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 kemungkinan besar akan bertambah. Memang jika data sementara tersebut bertahan atau bahkan hanya bertambah beberapa saja, berarti hal itu merupakan kabar baik. Artinya perusahaan mampu menerapkan UMK.

"Ini kan di tahap awal, kemungkinan bertambah, tapi mudah-mudahan (tidak). Ini jadi kabar baik, perusahaan akan bayar sesuai dengan UMK. Saya belum tahu kenapa seperti ini, situasi di teman-teman penguasaha meski penangguhan upah itu ada dalam peraturan undang-undang," ujar dia ketika dihubungi, Senin 17 Desember 2018.

Diakui dia, Kabupaten Bogor yang tahun lalu mengusulkan 26 perusaahaan saat ini baru satu perusahaan. Begitupula dengan Purwakarta yang tahun lalu mengusulkan 20 perusahaan, tahun ini baru satu perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Selanjutnya, pihaknya akan membahas pengajuan penangguhan tersebut. Usulan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan kungjungan ke lokasi perusahaan. Usulan tersebut belum tentu disejui karena akan diseleksi lagi

"Sekarang baru 15 kita tunggu sampai tanggal 20 Desember, kemudian tanggal 21 kami bahas," ujar dia.

Syarat perusahaan melakukan penangguhan

Ferry menjelaskan, adapun persyaratan perusahaan bisa mengajukan penangguhan pada dewan pengupahan. Yang paling utama pelaporan kondisi keuangan dari akuntan publik selama 2 tahun berturut-turut, atau trennya menurun.  Kedua adanya kesepakatan antara manajemen perusahaan dan para pekerja.

Terkini Lainnya

  • Syarat perusahaan melakukan penangguhan

  • Tags

  • UMK 2019

  • Jawa Barat

  • buruh

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat

  • Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens

  • Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi

  • Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023

  • Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Rating Pemain Spanyol vs Inggris di Final Euro 2024, Siapa yang Berhak Jadi Man of The Match?

  • Apa Itu Kutukan Harry Kane? Disebut Sebagai Biang Kerok Gagalnya Timnas Inggris Juara Euro 2024

  • Heboh 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Kami Tak Tahu Tujuannya Apa dan Sponsornya Siapa

  • PBNU Panggil 5 Orang yang Kunjungi Presiden Israel Penjajah, Singgung Soal Pemecatan

  • Operasi Patuh Lodaya 2024 di Pangandaran, Ini Pengendara Motor yang Akan Kena Tilang

  • 7 Sasaran Operasi Patuh Lodaya Bandung 2024 serta Besaran Dendanya

  • Dua Kebakaran Besar di Bandung Minggu Dini Hari, Satu Gudang dan Satu Bekas Hotel Dilahap Api

  • Menilik Peran Indonesia di ASEF BOG Meeting ke-45: Dorong Concrete Deliverables untuk Masa Depan Asia-Eropa

  • Rating Pemain Argentina vs Kolombia di Final Copa America 2024, Siapa yang Jadi Man of The Match?

  • Kontroversi Offside Gol Mikel Oyarzabal, Inggris Harusnya Bisa Mempertahankan Skor Imbang dengan Spanyol?

  • Berita Pilgub

  • Relawan Projo Dukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024

  • Jokowi Sebut Jawa Tengah dan Jakarta Baik untuk Kaesang di Pilkada 2024

  • Jokowi Restui Kaesang di Pilkada 2024: Jawa Tengah atau Jakarta?

  • Gus Fawait Didukung 6 Partai Non Parlemen, Siap Menjadi Bupati Jember 2024!

  • Pilgub 2024 Jateng: Giliran Melati NU Temanggung Deklarasi Dukung Sudaryono

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat