kievskiy.org

Pengelolaan Kawasan Cekungan Bandung, Akankah Badan Otorita Menyelesaikan Masalah?

KAWASAN Bandung Utara.*/DOK. PR
KAWASAN Bandung Utara.*/DOK. PR

LIMA daerah di Bandung Raya memiliki masalah yang sama dan harus diselesaikan secara komprehensif integral. Kelima daerah dimaksud adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupa­ten Sumedang.

Ma­salah-masalah itu di antaranya tata ­ruang, transportasi plus kemacetan yang ditimbulkan, serta banjir.

Pada 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah mempertemukan kelima daerah tersebut dan dihadiri oleh para kepala daerah. Saat itu, persoalan yang dibahas adalah banjir.

Terungkap bahwa tiap-tiap daerah sebenarnya memiliki program untuk mengatasi banjir. Sayang, program-program itu tidak terintegrasi dengan wilayah tetangga.

Padahal, penyebab banjir itu berkaitan antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Karena tidak ada titik temu, Pemprov  Jabar pun menggagas Rencana Aksi Multipihak Implementasi Pekerjaan (RAM IP) untuk disinergikan sehingga tidak sporadis.

Setahun berselang, masalah-masalah yang terkait dengan lima daerah tersebut kembali mencuat seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata ­Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa tujuan penataan ruang kawasan perkotaan cekungan Bandung  adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat